Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aftech Susun Mekanisme Sertifikasi Penagih

Seiring dengan dirilisnya kode etik pelaku financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) juga tengah menggodok mekanisme sertifikasi bagi penagih pinjaman atau collector. 
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Seiring dengan dirilisnya kode etik pelaku financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) juga tengah menggodok mekanisme sertifikasi bagi penagih pinjaman atau collector
 
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech  Sunu Widyatmoko mengatakan penjajakan mekanisme sertifikasi bagi penagih tersebut untuk mengimbangi kode etik yang telah disepakati bersama. Ke depan, semua pihak yang terlibat dalam transaksi pinjam meminjam berbasis IT tersebut diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan kode etik yang ada. 
 
"Kami ingin nantinya siapa pun yang menagih atas nama fintech lending harus tersertifikasi, kami ingin orang yang menagih ini paham benar code of conduct kami," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/8/2018).   
 
Sunu menjelaskan selain code of conduct atau Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), pihaknya juga tengah menyusun lima larangan bagi pelaku fintech lending dalam menjalankan bisnisnya. Beberapa larangan tersebut berkaitan dengan mekanisme penagihan dari debitur. 
 
Pertama, penagih dilarang menggunakan kata-kata yang tidak sopan dalam menjalankan tugasnya. Kedua, proses penagihan dilarang menggunakan tindakan yang intimidatif. 

Ketiga, pelaku fintech lending dilarang menyebarkan informasi pribadi peminjam. Keempat, fintech lending dilarang menggunakan teknis penagihan dengan mengaku sebagai orang lain atau penegak hukum.

Kelima, dilarang melakukan praktik di mana pengembalian pinjaman menggunakan rekening selain yang telah ditetapkan di awal. 
 
"Saat ini, kami sedang mendiskusikan lima larangan tersebut. Kami, para pelaku bisnis cash loan, secara sadar ingin mengatur diri karena kami ingin menjadikan bisnis ini punya kontribusi terhadap financial inclusion," terangnya. 

Akhir-akhir ini, sering beredar unggahan dari warganet di media sosial mengenai proses penagihan pinjaman di fintech. Beberapa di antaranya mengaku dihubungi kreditur yang menagih pinjaman dari teman atau kolega mereka, meski mereka merasa tidak pernah diminta untuk menjadi penjamin pinjaman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper