Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Audit BPJS Kesehatan Keluar, Menkeu Masih Kaji Tindakan Lanjutan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mendapatkan hasil audit BPJS Kesehatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mendapatkan hasil audit BPJS Kesehatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji hasil audit guna menyesuaikan bauran kebijakan yang tengah dilakukan.
 
"Kami sudah mendapatkan dari BPKP dan masih akan diteliti lagi. Dari BPKP sangat cepat, mereka melihat secara keseluruhan tagihan dan pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan selama tujuh bulan sampai Juli 2018, potensi arus tagihan dari Agustus-September 2018," ungkapnya, Senin (27/8/2018).
 
Menurut Sri Mulyani, dari hasil audit tersebut ada beberapa pos anggaran yang ternyata mengalami penurunan terutama dari pos pusat kesehatan. Nilainya disebut cukup signifikan. 
 
Guna menutup defisit BPJS Kesehatan, pemerintah akan melakukan bauran kebijakan antara Kemenkeu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPJS Kesehatan.
 
"Ada yang berasal dari APBN, ada yang berasal dari BPJS sendiri di dalam melakukan tata kelola, membangun sistem, dan mengendalikan dari sisi cost maupun manajemen tagihan dan dari sisi policy di Kemenkes bersama BPJS untuk bersama sama apakah dari sisi procurement dan lain-lain," paparnya.
 
Eks Direktur Bank Dunia ini melanjutkan bauran kebijakan tersebut dilakukan untuk mencapai pengelolaan BPJS Kesehatan yang berkelanjutan dan bertata kelola baik.
 
Pemerintah berencana menambal defisit BPJS Kesehatan melalui transfer langsung dari APBN. Padahal, sebelumnya pemerintah sempat mewacanakan bakal menambal defisit melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
 
Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
 
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan menargetkan pendapatan Rp79,77 triliun pada 2018. Adapun pembiayaan diperkirakan mencapai Rp87,8 triliun.

Dengan kata lain, ada defisit sebesar Rp8,03 triliun yang sudah direncanakan oleh BPJS Kesehatan. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper