Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kini Pembayaran Perkara di MA Bisa Lewat Bank Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyiapkan layanan keuangan non tunai untuk membantu masyarakat pencari keadilan membayar biaya perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gedung Bank Mandiri/Istimewa
Gedung Bank Mandiri/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyiapkan layanan keuangan non tunai untuk membantu masyarakat pencari keadilan membayar biaya perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Direktur Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto yang hadir pada penandatanganan perjanjian kerja sama mengatakan dukungan ini diharapkan dapat membantu Mahkamah Agung dalam menerapkan konsep pengadilan elektronik (e-court) yaitu melalui pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment).

"Kerja sama ini merupakan implementasi komitmen perseroan dalam mendukung lembaga-lembaga negara untuk menciptakan nilai tambah dalam pelayanannya kepada masyarakat," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (28/8/2018).

Melalui fitur e-payment, masyarakat pencari keadilan, dalam proses pendaftaran perkara secara elektronik dan setelah mendapatkan taksiran biaya panjar perkara secara elektronik (e-SKUM) dapat melakukan pembayaran ke rekening virtual (virtual account) melalui berbagai channel online Bank Mandiri.

Di antaranya seperti termasuk SMS banking, internet banking, mobile banking maupun mendatangi teller bank, tanpa harus ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan.

Melalui fitur e-payment ini, masyarakat juga akan melayani transaksi penambahan panjar biaya perkara, seandainya panjar biaya perkara yang sudah dibayarkan sebelumnya telah habis dan tidak mencukupi untuk pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya.

Pengadilan sebelumnya akan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) perihal kondisi panjar biaya perkara tersebut dan kemestian untuk melakukan penambahan.

Selain itu, fitur e-payment juga akan mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan, setelah selesainya keseluruhan proses pemeriksaan perkara, terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan. Sisa tersebut harus dikembalikan kepada pihak berperkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper