Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melirik Cuan di Pembiayaan Tunai

Realisasi amendemen Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mulai menemui titik terang.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi amendemen Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mulai menemui titik terang. Revisi ketentuan itu pun sepertinya memenuhi aspirasi para pebisnis multifinance, khususnya terkait dengan hadirnya kegiatan usaha pembiayaan tunai.

Berbeda dengan draf rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebelumnya, yang dirilis untuk meminta masukan publik pada November 2017, regulasi anyar ini bakal memuat dua poin tambahan.

Pertama, opsi pengenaan uang muka pembiayaan atau down payment (DP) kendaraan bermotor sebesar 0%. Kedua, pembiayaan tunai atau skema kegiatan usaha pembiayaan dana secara langsung kepada debitur dengan fasilitas modal kerja dan multiguna.

Dalam draf sebelumnya, kedua poin tersebut belum ada. Hanya ada enam poin tambahan yang dimasukkan dalam No.29/POJK.05/2014, yaitu pertama, penghapusan ketentuan mengenai jangka waktu pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja.

Kedua, pemanfaatan layanan teknologi oleh perusahaan pembiayaan, terutama untuk meningkatkan peran multifinance dalam mendukung inklusi keuangan.

Ketiga, penyesuaian pengaturan mengenai batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP). Keempat, adanya kewajiban sertifi kasi profesi bagi pegawai perusahaan pembiayaan.

Kelima, kewajiban pemeliharaan BPKB berupa penambahan aturan dalam rangka melindungi hak debitur yang telah melunasi utangnya untuk memperoleh bukti kepemilikan atas objek pembiayaan yang diagunkan.

Keenam, kewajiban agar multifinance memiliki pedoman internal mengenai eksekusi jaminan fidusia untuk melindungi kepentingan konsumen.

“Insyaallah aturannya selesai bulan ini. Namun, implementasinya kami kembalikan kepada kebijakan dari masing-masing perusahaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi di sela-sela konferensi pers tentang paket kebijakan otoritas, belum lama ini.

Sebelumnya, POJK No.29/2014 menyebutkan bahwa jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan perusahaan pembiayaan melingkupi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna. Selain pembiayaan tersebut, kegiatan usaha pembiayaan lainnya mesti berdasarkan persetujuan OJK.

Bagi pelaku industri pembiayaan, revisi regulasi ini sebenarnya sudah dinantikan. Hadirnya opsi pembiayaan tunai pun merupakan aspirasi multifinance yang disarankan dalam upaya amendemen tersebut.

Namun, kegiatan usaha pembiayaan tunai masih belum diatur oleh OJK. Padahal, sejumlah multifinance tercatat sudah menjalankan atau menawarkan kepada konsumen pembiayaan tunai. Hal ini pun diakui oleh Suwandi.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap revisi Peraturan OJK No. 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dapat dirampungkan regulator pada paruh kedua tahun ini.

Salah satu poin yang diharapkan terealisasi dalam revisi beleid itu adalah dana tunai atau penyaluran pembiayaan secara tunai oleh multifinance. Hadirnya regulasi itu diharapkan dapat membantu pemenuhan target pertumbuhan industri pembiayaan yang dipatok mampu mencapai kisaran 8%—10% pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper