Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Perluasan cakupan perlindungan JKK–JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja - Jaminan Kematian) bagi PBI atau pekerja rentan akan mempercepat terwujudnya pencapaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Lahirnya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi pintu gerbang menuju era reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia.

SJSN bertujuan memberikan perlindungan bagi seluruh penduduk dan pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Sasaran universal coverage menjadi salah satu indikator keberhasilan sistem jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Jumlah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik aktif maupun non aktif, tercatat sebanyak 48 juta pekerja, terdiri dari 36,2 juta pekerja penerima upah (PU) dan 2,7 juta pekerja bukan penerima upah (BPU), serta 9,1 juta pekerja sektor jasa konstruksi.

Sedangkan data jumlah pekerja di Indonesia berdasarkan data BPS Agustus 2017 tercatat 121 juta pekerja, terdiri dari 48 juta pekerja PU dan 73 juta pekerja BPU.

Berdasarkan data di atas, kelompok pekerja PU mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang jauh lebih besar dibandingkan BPU. Hal ini dikarenakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesungguhnya telah dimulai pada 1977.

Kepesertaannya bersifat wajib bagi pengusaha, sehingga kesadaran, pemahaman dan kepatuhan pemberi kerja cukup baik. Selain itu kelompok penerima upah cenderung memiliki kemampuan finansial yang lebih sustain dibandingkan bukan penerima upah.

Rendahnya cakupan kepesertaan khususnya pekerja BPU dikarenakan program ini relatif baru digencarkan sejak BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 2014. Pemahaman pekerja BPU tentang jaminan sosial ketenagakerjaan masih rendah, serta ketidakmampuan secara finansial untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan menjadi faktor penghambat.

Menilik basis data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan/ TNP2K 2017, jumlah pekerja dengan status kesejahteraan 40% terendah di Indonesia (usia 15–59 tahun) sekitar 28 juta orang. Mereka bekerja di lapangan pekerjaan yang beragam, dengan komposisi terbesar di sektor pertanian (31%).

Pekerja tersebut pada umumnya dapat dikategorikan sebagai pekerja rentan. Kelompok pekerja rentan ini masih belum tersentuh sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka umumnya pekerja sektor informal dengan penghasilan yang rendah. Bila terjadi risiko hilangnya penghasilan, kecelakaan, kematian dan sakit akan langsung berdampak pada kondisi keuangan mereka yang dapat mengakibatkan kemiskinan.

UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan pemerintah memberikan bantuan iuran jaminan sosial secara bertahap untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Kelompok ini biasa disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tahap awal bantuan tersebut ditujukan untuk perlindungan jaminan kesehatan dengan memperhatikan kemampuan anggaran negara.

Pemerintah memberikan bantuan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2018 untuk 92,4 juta masyarakat. Sebagian dari kategori masyarakat yang mendapat bantuan iuran tersebut mungkin merupakan pekerja rentan, yang bila mengalami kecelakaan saat bekerja bisa jadi menggunakan penjaminan dari BPJS Kesehatan.

Padahal kasus kecelakaan kerja tersebut seyogyanya merupakan bagian dari penjaminan BPJS Ketenagakerjaan bila pekerja tersebut telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam upaya penguatan perlindungan pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan membuat Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Inisiatif ini berupaya untuk mengumpulkan dana CSR dari perusahaan untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. GN Lingkaran telah mampu melindungi 599.476 pekerja dengan 2.319 donatur yang telah tergabung.

Namun, dana CSR yang dihimpun ini belum memungkinkan memberikan pemerataan perlindungan terhadap seluruh pekerja rentan dan belum menjamin kelangsungannya, karena bergantung pada kemampuan keuangan pendonor.

Dukungan pemerintah sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan jaminan sosial yang merata serta inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam hal ini, tidak tertutup kemungkinan pemerintah turut berkontribusi memberikan bantuan iuran kepada pekerja rentan terhadap perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada segmen pekerja tertentu, seperti nelayan atau petani. Namun, bila inisiatif tersebut dilaksanakan melalui skema SJSN, tentunya akan memperkokoh perekonomian bangsa dan menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Menurut Informasi APBN 2018 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, pemerintah menganggarkan Rp238,8 triliun untuk perlindungan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Penyalurannya dilakukan melalui program seperti bantuan subsidi, dana desa, bidik misi, bantuan pangan, JKN bagi warga miskin/PBI, Program Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan/PKH. Alokasi untuk skema PBI JKN sebesar Rp25,5 triliun untuk perlindungan 92,4 juta masyarakat Indonesia.

Penulis berpendapat andaikan perlindungan PBI JKN ini diperluas dengan perlindungan JKK-JKM, sekitar 28 juta pekerja rentan yang menjadi peserta PBI JKN akan mendapat perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Dana yang diperlukan untuk memberikan bantuan iuran JKK-JKM pekerja rentan sekitar Rp5,6 triliun/tahun. Angka tersebut diperoleh dengan asumsi dasar upah perhitungan pekerja dihitung sebesar Rp1 juta dan iuran Rp 16.800/bulan.

Secara Bertahap

Apabila anggaran belum memungkinkan diberikan secara sekaligus untuk pekerja rentan, skema pendanaan dapat diberikan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal. Misalnya pekerja pada sektor pertanian dengan kategori penghasilan 40% terendah, atau dimulai dari sektor nelayan yang mempunyai risiko kerja lebih rentan.

Manfaat yang diperoleh dari perlindungan JKK-JKM, pekerja akan mendapat perlindungan bila terjadi risiko kecelakaan kerja berupa pelayanan kesehatan maupun santunan. Selain itu pekerja akan mendapat santunan dan biaya pemakaman bila meninggal, serta beasiswa untuk anak dari pekerja yang meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Melalui perlindungan JKK-JKM bagi PBI, akan terjadi sinergi dengan program JKN dalam hal pembiayaan pelayanan medis di rumah sakit akibat gangguan kesehatan atau kecelakaan kerja. Hal ini diharapkan mampu mereduksi beban klaim Program JKN.

Di beberapa negara, pemerintah ikut berkontribusi dalam pendanaan program jaminan sosial pension bersama dengan pekerja dan pemberi kerja seperti Jepang, China dan Thailand. Bahkan pemerintah Korea telah memberikan subsidi untuk kelompok petani dan nelayan sejak 1995.

Dalam perlindungan kecelakaan kerja bagi pekerja mandiri, Pemerintah Taiwan turut mengiur dengan rentang besaran iuran 0,044%–0,396% dari penghasilan yang tergantung jenis risiko pekerjaannya.

Perlindungan PBI pada JKK–JKM dipandang perlu segera diwujudkan bagi pekerja rentan melalui pentahapan sesuai dengan prioritas, kriteria, program dan segmen tertentu. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial akan menimbulkan rasa aman dan tenang dalam bekerja yang berujung pada peningkatan produktivitas.

Perluasan cakupan perlindungan JKK–JKM bagi PBI atau pekerja rentan akan mempercepat terwujudnya pencapaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

*)  Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Kamis (30/8/2018)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper