Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlu Aturan Pasti Jadikan Fintech Perpanjangan Tangan Bank

Financial Technology masih perlu aturan pasti untuk menjadikan teknologi keuangan menjadi perpanjangan tangan bank.
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Financial Technology masih perlu aturan pasti untuk menjadikan teknologi keuangan menjadi perpanjangan tangan bank.

Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto mengatakan bahwa belakangan fintech dianggap mampu menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Hanya saja upaya kolaborasi kedua industri keuangan masih terhalang belum adanya aturan yang jelas mengenai channeling fintech dan perbankan," katanya.

Dia menjelaskan, beberapa fintech memang telah menjalin kerja sama dengan hampir 20 bank perkreditan rakyat di daerah-daerah untuk menyalurkan dana ke usaha ultra mikro. Terbaru, Amartha telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk bisa menyalurkan plafon sekitar hampir Rp100 miliar hingga kuartal I/2019.

Namun, dari pengalamannya bekerja sama dengan perbankan, Aria mengungkapkan bahwa upayanya kerap teradang regulasi yang belum spesifik tentang channeling perbankan itu.

"Dari DP3F (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology) yang mengawasi fintech itu sangat encourage kita bisa bekerja sama dengan bank. Tapi, mungkin dari para pengawas perbankannya itu belum terlalu well informed. Belum ada mekanisme yang formal dari OJK, " tuturnya.

Sebenarnya, aturan terbaru mengenai channeling perbankan yang diterbitkan OJK tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Namun, memang dalam aturan tersebut belum disusun mengenai mekanisme yang pasti, untuk menjadikan fintech sebagai perpanjangan tangan dari perbankan.

Alhasil, pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama channeling dengan fintech.

"Tidak dilarang, tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana," imbuhnya.

Peneliti Indef, Bhima Yudhistira mengamini, saat ini memang belum ada aturan pasti terkait dengan channeling perbankan terhadap fintech. Karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera membuat aturan mengenai hal ini. Apalagi mengingat, sebenarnya fintech bisa sangat membantu pertumbuhan perbankan.

"Terbukti, fintech mendorong peningkatan industri perbankan 0,8%," ujarnya.

Tak sekadar itu, menurutnya, bank juga bisa terbantu memenuhi aturan penyaluran porsi kredit ke UMKM sebesar 20% lewat channeling dengan fintech.

"Banyak bank yang porsi kredit UMKM-nya belum 20%. Kalau lewat fintech disalurkan, catatan transaksinya kan sebagai penyaluran perbankan," tutur Bhima.

Untuk diketahui, Bank sentral lewat PBI no 17/12/PBI/2015 mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM sebesar minimal 20% dari total portfolio kreditnya pada 2018. Aturan ini diterbitkan guna menopang pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper