Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Arti Penting Asuransi Gempa Bagi Masyarakat

Kajian dari para ahli gempa dan bencana mengungkapkan bahwa potensi terjadinya gempa kedepan cukup tinggi dan mengingat pula sifat risiko gempa adalah katastropik yang menimbulkan kerugian ekonomi sangat besar, maka masyarakat diimbau melindungi harta benda atau asetnya dengan polis asuransi gempa bumi.
Warga melintasi rumah-rumah yang rusak akibat gempa bumi di Desa Sajang, Lombok Timur, NTB, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Warga melintasi rumah-rumah yang rusak akibat gempa bumi di Desa Sajang, Lombok Timur, NTB, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Kejadian bencana alam belakangan ini di Indonesia boleh dibilang menjadi suatu peristiwa yang membuat rasa takut. Peristiwa beberapa kali erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara, Gempa Lebak Banten, erupsi Gunung Agung (Bali) dan terakhir gempa tektonik di Lombok Nusa Tenggara Barat pada 5 Agustus dengan skala magnitude 6,9 Mw (USGS) menimbulkan kerugian ekonomis yang tidak sedikit jumlahnya.

Kondisi ini tentu semakin membuat rasa cemas dan takut masyarakat makin tinggi pula.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, Indonesia adalah 1 (satu) dari 10 (sepuluh) negara rawan gempa, selain Jepang, Nepal, Ekuador, Filipina, Pakistan, El Salvador, Meksiko dan Turki. Indonesia pun bahkan disebutkan berada pada posisi ring of fire, dimana kota Jakarta misalnya memungkinkan potensi gempa dengan kekuatan 8,1 SR hingga 9 SR. Tentu kekuatan gempa sebesar ini berpotensi sangat kuat menimbulkan gelombang tsunami yang cukup tinggi.

Sejak tahun 1833 sampai dengan 2018 telah terjadi sekitar 40 kali gempa di Indonesia dengan kekuatan mulai dari 6,0 hingga 9,3 SR, yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan bangunan lainnya serta korban meninggal dunia maupun luka yang tidak sedikit jumlahnya.

Gempa pada 26 Desember 2004 dengan kekuatan 9,3 SR yang berpusat di Samudera Hindia mengakibatkan tsunami besar di Aceh dan sebagian Sumatera Utara dengan korban meninggal dunia diperkirakan sebanyak 131.000 orang dan sekitar 37.000 orang lainnya hilang serta kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah.

Hal ini merupakan salah satu kejadian gempa terbesar di Indonesia sejak 1833. Statistik ini menggambarkan bahwa Indonesia memang rawan gempa dan ke depan potensi terjadinya gempa diperkirakan cukup tinggi. Dalam kaitan itu pemerintah maupun masyarakat dituntut untuk selalu meningkatkan upaya-upaya mitigasi risiko atas kerugian yang timbul dari bencana gempa.

Meskipun rentetan kejadian gempa cukup banyak di Indonesia yang mengakibatkan kerugian harta benda, korban meninggal dan luka-luka yang besar jumlahnya, hal ini belum membuat kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi asuransi gempa bumi meningkat signifikan.

Berbeda dengan beberapa negara lain, khususnya di negara-negara yang rawan gempa dimana kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi gempa bumi atau asuransi bencana sudah sangat tinggi. Rendahnya kesadaran masyarakat akan perlunya asuransi gempa disebabkan beberapa faktor. Misalnya, tidak adanya program wajib asuransi bencana dari pemerintah, masih dirasakan tingginya premi asuransi gempa serta sosialisasi akan pentingnya asuransi gempa yang masih rendah.

Berdasarkan statistik Asuransi Gempa Bumi Tahun 2004—2016 yang diterbitkan oleh PT Reasuransi Maipark, terungkap bahwa loss ratio antara perolehan premi dan klaim (ekposur) rata-rata adalah sebesar 80% per tahun. Artinya industri asuransi nasional masih mencatatkan surplus underwriting.

Hal ini berarti bahwa program asuransi gempa bumi di Indonesia masih sangat potensial untuk dikembangkan agar masyarakat semakin banyak lagi yang berminat ikut membeli polis asuransi gempa bumi. Mengingat bisnis asuransi menganut hukum probalitas atau hukum bilangan besar, dengan semakin banyak minat masyarakat untuk membeli polis asuransi gempa bumi, apalagi dengan adanya program wajib asuransi gempa, maka rate premi asuransi gempa tentu dapat diturunkan lagi.

Adapun risiko yang dijamin oleh polis asuransi gempa bumi adalah menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi serta tsunami.

Perlu dicatat bahwa bahaya tsunami muncul karena terjadinya gempa bumi atau gempa laut. Mengingat sebagian besar wilayah Indonesia masuk zona rawan gempa dan juga memperhatikan kajian-kajian dari para ahli gempa dan bencana bahwa potensi terjadinya gempa kedepan cukup tinggi dan mengingat pula sifat risiko gempa adalah katastropik yang menimbulkan kerugian ekonomi sangat besar, maka masyarakat diimbau melindungi harta benda atau asetnya dengan polis asuransi gempa bumi.

Harga premi asuransi gempa bumi di Indonesia saat ini diatur oleh regulator yaitu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Masyarakat atau instansi serta lembaga yang ingin membeli polis asuransi gempa bumi sudah dapat menghitung sendiri besaran premi asuransi yang akan dibayar kepada perusahaan asuransi.

Misalnya sebuah rumah tinggal di DKI Jakarta (Zona 4) seharga Rp500.000.000, maka premi asuransi yang harus dibayar adalah sebesar Rp500.000.000 dikalikan 1,35% yaitu Rp675.000 per tahun. Besaran premi asuransi gempa tergantung harga rumah dan lokasi bangunan yang sesuai dengan zonanya.

Zona gempa bumi di Indonesia yang ditetapkan oleh industri perasuransian nasional adalah mulai dari Zona 1 sampai dengan Zona 5, dimana Zona 1 adalah risiko terendah dan Zona 5 tertinggi.

Sejumlah wilayah dengan tingkat risiko gempa tertinggi (Zona 5) antara lain Bengkulu, Gorontalo, sebagian Jambi, sebagian Jawa Barat, sebagian Lampung, sebagian besar Maluku, hampir keseluruhan wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, sebagian Papua, sebagian besar Sulawesi Utara, sebagian besar Sulawesi Utara, dan sebagian Sulawesi Tengah.

Wilayah lainnya yang masuk zona berisiko tinggi adalah hampir seluruh Sumatera Barat, sebagian Sumatera Selatan dan sebagian besar Sumatera Utara. Adapun zona gempa terendah di Indonesia (Zona 1) adalah seluruh wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Sedangkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara masuk Zona 1 dan Zona 2. Wilayah lainnya masuk Zona 3.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Selasa (4/9/2018)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper