Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kekhawatiran Sri Mulyani di Balik Penyesuaian Tarif PPh 22

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan apabila pemerintah tidak mengambil langkah penyesuaian tarif PPh 22 seperti yang diumumkan saat ini, nilai realisasi impor dalam setahun ini akan melonjak signifikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam konferensi pers Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (25/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam konferensi pers Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (25/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan apabila pemerintah tidak mengambil langkah penyesuaian tarif PPh 22 seperti yang diumumkan saat ini, nilai realisasi impor dalam setahun ini akan melonjak signifikan.

"Tanpa penyesuaian tarif, nilai impor setahun akan signifikan," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, Rabu (5/9).

Sri Mulyani menerangkan nilai impor keseluruhan dari total 1.147 item komoditas yang akhirnya dikenakan penyesuaian tarif PPh 22 oleh pemerintah tersebut cukup signifikan dan itu sangat berdampak terhadap neraca perdagangan saat ini.

"Pada 2017 sebesar +- US$6,6 miliar. Sedangkan tahun ini, sampai Agustus 2018 saja sudah sebesar +- US$5 miliar," ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif PPh impor terhada[ sekitar 1.147 barang sebagai strategi untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan.

Kebijakan penyesuaian tarif yang berlaku tujuh hari setelah ditandatangani Menteri Keuangan per 5 September 2018 tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, sebanyak 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah, contohnya mobil CBU dan motor besar.

Kedua, sebanyak 218 item komoditas , tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri. "Contoh : barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, shampoo, dan kosmetik, serta peralatan masak/dapur," ujarnya.

Ketiga, sebanyak 719 item komoditas , tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan seperti keramik, peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker, produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper