Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Bodong Marak, OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga yang tinggi dalam berinvestasi, mengingat maraknya investasi bodong.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga yang tinggi dalam berinvestasi, mengingat maraknya investasi bodong.

 Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya menemukan 10 entitas ilegal yang berkedok investasi.

Penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan karena pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” katanya, Jumat (7/9/2018).

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Tongam mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal seperti: pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satgas Waspada Investasi mengumumkan 10 entitas ilegal tersebut di antaranya adalah PT Investasi Asia Future (Pialang Berjangka tanpa izin), PT Reksa Visitindo Indonesia (Pialang Berjangka tanpa izin), PT Indotama Future (Pialang Berjangka tanpa izin), PT Recycle Tronic (Pialang Berjangka tanpa izin), MIA Fintech FX (Pialang Berjangka tanpa izin).

Selain itu, PT Berlian Internasional Teknologi (Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin), PT Dobel Network Internasional (Saverion) (Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin), PT Aurum Karya Indonesia (Penjualan emas dengan sistem digital), Zain Tour and Travel   (Kegiatan Travel Umrah tanpa izin), dan Undianwhatsapp2018.blogspot/PTWhatsappIndonesia (Penipuan dengan modus undian berhadiah)

Tongam juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multilevel marketing, yaitu PT Raja Walet Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper