Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APPI Gencar Edukasi Jaminan Fidusia

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) gencar melakukan edukasi terkait hukum jaminan fidusia kepada masyarakat seiring masih adanya praktik jual beli jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan. 
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan) memberikan paparan dalam konferensi pers Fidusia dan Penerapannya di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan) memberikan paparan dalam konferensi pers Fidusia dan Penerapannya di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) gencar melakukan edukasi terkait hukum jaminan fidusia kepada masyarakat seiring masih adanya praktik jual beli jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan. 

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menuturkan pengetahuan masyarakat tentang jaminan fidusia masih minim. Hal ini mengakibatkan masih banyak praktik jual beli jaminan fidusia. 

Dia mengatakan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa penjualan jaminan fidusia melanggar hukum. Praktik yang sering terjadi yakni debitur bermasalah menjual obyek jaminan fidusia dengan harga miring kepada oknum organisasi kemasyarakatan. 

Padahal, Pasal 36 UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta apabila pemberi fidusia (debitur) mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (perusahaan pembiayaan). 

Untuk itu, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan gencar melakukan edukasi terkait jaminan fidusia kepada masyarakat di sejumlah daerah. 

"Kepemilikan atas kendaraan adalah BPKB. Namun, masih terjadi jual beli hanya dengan STNK saja. Pasal 36 [UU Jaminan Fidusia] mengatur sanksi pidana untuk jual beli jaminan fidusia. Artinya, masyarakat tidak bisa mengalihkan barang selama kredit belum lunas," katanya, pekan lalu. 

Di samping praktik jual beli jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan juga mewaspadai modus baru yakni debitur pembiayaan menggunakan identitas palsu dalam proses pengajuan kredit. Hal ini dapat berakibat perusahaan pembiayaan terkena imbas kredit macet. 

"NPL industri tidak lebih dari 3,5%. Artinya dari 10 yang kredit berarti tidak lebih dari 3,5 orang yang macet," imbuhnya.

Sebagai informasi, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Eksekusi jaminan fidusia dilakukan apabila debitur cidera janji atau tidak memenuhi prestasi tepat waktu, walaupun telah diberikan somasi. 

Penerima fidusia dapat melakukan proses eksekusi tanpa adanya keputusan pengadilan dengan menunjukkan sertifikat jaminan fidusia. Hal ini diatur dalam UU Jaminan Fidusia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper