Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ingatkan Masyarakat Hati-hati Dengan 'Lintah Darat' Online

Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada terhadap praktik lintah darat pinjaman online yang dilakukan oleh P2P lending ilegal yang tidak bertanggung jawab.
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada terhadap praktik lintah darat pinjaman online yang dilakukan oleh P2P lending ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan lintah darat pinjaman online adalah praktik pemberian pinjaman oleh perusahaan yang identitasnya sengaja disamarkan. Awalnya, penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending ini akan menentukan prosedur yang sangat mudah dan menggiurkan.

“Namun, penyelenggara akan menjebak dengan pembebanan tingkat bunga dan denda harian yang sangat tinggi, yang secara total terus terakumulasi tanpa batas dengan model perhitungan struktur biaya yang tidak transparan,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Senin (10/9/2018).

Penyelenggara ini juga akan menyalin seluruh data nomor telepon dan file foto dari handphone peminjam. File tersebut dimanfaatkan guna mengintimidasi dan mempermalukan peminjam yang tidak melakukan pembayaran secara tepat waktu. Intimidasi ini dilakukan melalui SMS dan atau media sosial yang sengaja diviralkan ke seluruh daftar nomor ponsel yang telah disalin tersebut.

Hendrikus menegaskan, praktik lintah darat pinjaman online atau predatory lending ini hanya dilakukan oleh penyelenggara P2P lending atau pinjaman online illegal yang tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK.

“Bisnis ini dijalankan oleh orang-orang yang memang memiliki kepribadian tidak taat pada peraturan perundang-undangan. Masyarakat umum dianjurkan untuk tidak tergiur dan menggunakan layanan fintech lending ilegal,” tuturnya.

Daftar fintech lending legal atau resmi selalu diumumkan melalui website OJK. Apabila penyelenggara fintech lending legal atau yang telah resmi terdaftar maupun berizin di OJK terbukti menjalankan praktik yang tidak bertanggung jawab, penyelenggara akan menerima sanksi pembatalan status terdaftar atau pencabutan izin.

Pada pekan lalu, Satgas Waspada Investasi kembali menjaring 182 P2P lending ilegal. Penemuan tersebut berdasarkan hasil screening dari aplikasi Google Playstore. Adapun P2P lending ilegal yang terdaftar di OJK ada 67 penyelenggara. Masyarakat diminta hanya mengakses P2P lending yang legal saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper