Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Utak-Atik Anggaran, Pemerintah Dinilai Terlalu Memaksakan

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal menilai penerbitan beleid ini merupakan upaya yang tidak tepat di tengah depresiasi rupiah.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai utak-atik pergeseran pagu anggaran, setelah sebelumnya memilih untuk tidak melakukan mekanisme APBN-Perubahan. Hal ini dinilai sebagai upaya yang terlalu dipaksakan.

Beleid tersebut, salah satunya mengenai pergeseran pagu anggaran lain-lain yang digunakan untuk keperluan kurang bayar subsidi energi atau dalam hal ini subsidi BBM.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/PMK.02/2018 tentang perubahan atas PMK No.208/PMK.02/2017 tentang tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian bendahara umum negara (BUN) pengelolaan belanja lainnya (BA 999).

Dalam beleid tersebut, termaktub pergeseran pagu anggaran dari anggaran lain-lain ke anggaran subsidi. Revisi pasal 16 ayat 4 berbunyi, "Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar subsidi."

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal menilai penerbitan beleid ini merupakan upaya yang tidak tepat di tengah depresiasi rupiah.

"Dengan kondisi nilai tukar yang terdepresiasi dan defisit neraca migas yang membengkak, seharusnya pemerintah memotong subsidi bbm," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (11/9/2018).

Walaupun, penerbitan beleid ini sebagai langkah lanjutan, dia tetap menilai langkah ini kurang tepat. Menurutnya, pemerintah terlalu memaksakan dengan tidak adanya penyesuaian APBN.

"Pemerintah terlalu memaksakan tidak melakukan mekanisme penyesuaian APBN, padahal kemarin ada kesempatan," jelasnya.

Menurutnya, pemangkasan subsidi BBM dampaknya terhadap masyarakat tidak sebesar tarif baru PPh impor.

"Kontraksi output, dengan skenario pengurangan subsidi BBM sebesar 10%, maksimal hanya akan menyentuh 0,042% atau setara dengan Rp11 triliun. Sementara itu, pendapatan masyarakat hanya akan berkurang 0.05% atau setara Rp1 triliun," jelasnya.

Sayangnya, lanjut Fithra, pemerintah tidak memilih kebijakan tidak populis tersebut karena mengurangi subsidi BBM akan berdampak pada kenaikan harga. "Padahal, ke depan, solusi pragmatismya adalah potong subsidi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper