Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Aturan Revisi APBN 2018 Sama Saja Rekayasa Fiskal

Pilihan pemerintah menerbitkan aturan revisi anggaran dan penggeseran anggaran APBN 2018 dinilai kurang tepat, sebab ini sama saja dengan pemerintah melakukan rekayasa fiskal.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pilihan pemerintah menerbitkan aturan revisi anggaran dan penggeseran anggaran APBN 2018 dinilai kurang tepat, sebab ini sama saja dengan pemerintah melakukan rekayasa fiskal.

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut tidak bagus untuk penilaian akuntabilitas APBN 2018.

"Ini kurang tepat karena pemerintah sedang melakukan financial engineering atau rekayasa anggaran. Secara esensi sebenarnya kan ini sama saja dengan APBN perubahan tapi tanpa konsensus di DPR dan asumsi makro tidak diubah," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (11/9/2018).

Padahal, menurutnya, sudah jauh-jauh hari diingatkan asumsi makro kurs dan harga ICP meleset dan kurang kredibel. "Tapi pemerintah tetap jalan terus, akhirnya keluarkan aturan yang kontraproduktif," ungkapnya.

Idealnya asumsi makro diubah terlebih dahulu baru anggarannya dapat digeser. Menjadi pertanyaan lanjutnya, ketika saat ini subsidi energi naik dan pos anggarannya akan diambil darimana.

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai utak-atik pergeseran pagu anggaran, setelah sebelumnya memilih untuk tidak melakukan mekanisme APBN-Perubahan. Kebijakan ini dinilai bernuansa politis.

Beleid tersebut, salah satunya mengenai pergeseran pagu anggaran lain-lain yang digunakan untuk keperluan kurang bayar subsidi energi atau dalam hal ini subsidi BBM.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/PMK.02/2018 tentang perubahan atas PMK No.208/PMK.02/2017 tentang tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian bendahara umum negara (BUN) pengelolaan belanja lainnya (BA 999).

Dalam beleid tersebut, termaktub pergeseran pagu anggaran dari anggaran lain-lain ke anggaran subsidi. Revisi pasal 16 ayat 4 berbunyi, "Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar subsidi."

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018. Penerbitan aturan tersebut, secara tidak langsung akan mengakomodir kepentingan penambahan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper