Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa APBN Perubahan, Ini Siasat Pemerintah Tambal Subsidi Energi

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui PMK 108/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018 pemerintah memastikan bahwa penambahan subsidi energi tak memerlukan aturan khusus atau aturan yang tarafnya di atas keputusan atau peraturan menteri.
Perkembangan realisasi belanja subsidi dalam APBN. / Bisnis
Perkembangan realisasi belanja subsidi dalam APBN. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui PMK 108/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018 pemerintah memastikan bahwa penambahan subsidi energi tak memerlukan aturan khusus atau aturan yang tarafnya di atas keputusan atau peraturan menteri.

Lantas ketentuan apa yang mendasari kebijakan penyaluran subsidi energi tersebut?

Rujukan yang paling utama adalah Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 tepatnya Pasal 16 Ayat 3. Dalam pasal ini, pemerintah menyatakan bahwa anggaran untuk program pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan.

Penyesuaian anggaran subsidi ini bisa dilakukan dengan didasarkan pada perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia, dan nilai tukar rupiah.

Argumentasi dalam UU APBN 2018 sangat cocok dengan kebutuhan pemerintah untuk menambah alokasi subsidi energi yang membengkak akibat melonjaknya harga minyak Indonesia dan anjloknya nilai tukar rupiah.

Namun demikian, sebenarnya dalam UU APBN 2018, masih ada satu klausul yang perlu dilalui oleh pemerintah terkait pengalokasian subsidi energi tersebut. Pasal 16 ayat 4 kemudian menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut soal pengalokasian subsidi energi ini diatur melalui peraturan presiden.

Meski begitu, Direktur Jenderal Anggaran Askolani belum lama ini saat dikonfirmasi soal mekanisme penambahan subsidi energi menyampaikan bahwa pemerintah tak perlu aturan baru misalnya perpres sebagai dasar penambahan subsidi tersebut. Aturan baru yang dimaksudkan adalah aturan yang secara spesifik mengatur pengalokasian subsidi energi.

Tak lama berselang, rupanya pemerintah mengambil jalur memutar. Tak langsung menuju sasaran memang, lewat jalur yang agak berliku terlebih dahulu, tetapi ujung-ujungnya sama yakni penambahan alokasi subsidi energi.

Langkah memutar yang diambil pemerintah ini terjawab dengan penerbitan PMK 108/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, proses revisi anggaran bisa dilakukan dan mencakup tiga jenis perubahan anggaran.

Ketiga jenis perubahan anggaran ini mencakup; revisi pagu anggaran berubah; revisi pagu anggaran tetap; dan revisi administrasi. Revisi administrasi dalam hal ini dikecualikan bagi administrasi yang tidak diperlukan penelaahan.

Soal subsidi energi, proses pengalokasiannya masuk dalam hal revisi pagu anggaran berubah. Mekanisme penambahan anggarannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam hal ini, penambahan subsidi energi dapat dilakukan jika terdapat kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN Tahun Anggaran 2018 atau APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Poin ini sekaligus sejalan dengan pernyataan pemerintah yang akan menambal pembengkakan subsidi energi dari surplus realisasi PNBP yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp74 triliun.

Proses pengusulan perubahan alokasi anggaran,seperti yang dijelaskan dalam lampiran II PMK tersebut, dapat disampaikan oleh PPA BUN ke Direktorat Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan DPR dan pengeluarannya bakal disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Nah, perubahan alokasi anggaran yang diberikan diatur dengan tiga ketentuan. 1) merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dengan hasil perhitungan sesuai perubahan
parameter berupa perubahan volume; 2) diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; 3) tata cara pembayaran subsidi energi dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PMK mengenai tata cara pembayaran subsidi di bidang energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper