Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru PPh Impor Berlaku Hari ini

Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 item barang yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 berlaku mulai Kamis, 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Kunci implementasinya ada pada koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L).
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta
Bisnis.com, JAKARTA -  Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 item barang yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 berlaku mulai Kamis, 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Kunci implementasinya ada pada koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L).
 
Direktur Penelitian Core Indonesia, Piter Abdullah mengungkapkan aturan baru tersebut memiliki lebih banyak manfaatnya dibandingkan keburukannya. Sebab, kebijakan tersebut secara otomatis akan menekan impor sekaligus mendorong industri lokal mengisi substitusi impor.
 
"Kebijakan ini kalau dilaksanakan secara konsisten dan terkoordinasikan dengan baik akan mendorong industri lokal sekaligus mengurangi impor. Kuncinya ada di koordinasi antar kementerian  dan lembaga," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (12/9/2018).
 
Lebih lanjut menurutnya K/L yang dilibatkan harus lebih luas, diantaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM), BKPM dan Kementerian Perdagangan.
 
Sebelumnya, pemerintah memang berencana membentuk satuan tugas guna merespon secara cepat perubahan yang terjadi di lapangan terkait isu tersebut.
 
Satgas tersebut akan dibentuk lintas kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Selain itu, satgas juga akan melibatkan asosiasi pengusaha yang menjadi representasi wajib pajak.
 
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Kemenkeu Adrianto mengatakan hasil penghitungan, penaikan tarif PPh pasal 22 tersebut setidaknya dapat menurunkan impor tersebut sampai dengan 2%.
 
"Hasil estimasi tim bea cukai bahwa setiap kenaikan bea masuk 2,5%, nilai impor turun 1%. Jadi kalau rata-rata PPh impor naik sekitar 5% diharapkan impor barang konsumsi yang dinaikkan tarifnya akan turun 2%," ungkapnya kepada Bisnis.
 
Menurutnya, nilai impor 1.147 barang yang dinaikkan tarifnya sekitar US$9,8 milyar pada 2017. Artinya, penurunan sebesar 2% tersebut sekitar US$196 juta.
 
"Tarif ini dikenakan ke importir sebagai witholding tax dan dikreditkan akhir tahun," imbuhnya.
 
Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkap saat melakukan transisi tarif pihaknya tidak akan menghadapi kendala yang berarti.
 
"Perubahan tarif nanti setelah menerima dari Kemenkumham sudah diundangkan kita akan taruh di sistem automasi kita. Nanti secara otomatis sistem akan menerapkan tarif sesuai daftar lampiran 1.147 dan itu begitu dijalankan otomatis akan kerja," jelasnya kepada Bisnis, kemarin.
 
Dengan demikian, tarif akan berlaku secara otomatis sementara sampai dengan masa berlakunya, tarif yang digunakan tetap mengunakan tarif lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper