Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moody's: Perbankan Indonesia Tak Rentan Terdampak Volatilitas Kurs

Moody’s Investor Service menyatakan pelemahan nilai tukar rupiah tidak berdampak banyak terhadap kredit perbankan di Indonesia.
Bank Indonesia/Reuters-Iqro Rinaldi
Bank Indonesia/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA – Moody’s Investor Service menyatakan pelemahan nilai tukar rupiah tidak berdampak banyak terhadap kredit perbankan di Indonesia.

Dalam penelitian terbaru Moody’s yang diterima pada Bisnis pada Kamis (13/9/2018), terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan perbankan di Indonesia tidak terlalu begitu rentan terdampak pelemahan nilai tukar rupiah.

Faktor itu antara lain eksposur kredit korporasi dalam valas yang relatif moderat, permodalan yang cukup kuat, serta regulasi makroprudensial seperti persyaratan lindung nilai atau hedging dalam memberikan kredit valas.

Meski demikian, kualitas aset perbankan dikhawatirkan dapat menjadi korban dari pelemahan nilai tukar rupiah apabila Bank Indonesia terus menaikkan tingkat bunga kebijakan untuk meminimalisasi depresiasi rupiah.

Dalam riset yang dilakukan oleh Joy Rankothge dan rekan tersebut, perbankan dalam negeri juga relatif aman dari sisi net open foreign exchange position atau posisi devisa neto (PDN) yang rendah. Hal itu membuat dampak pelemahan rupiah terhadap penyaluran kredit menjadi lebih rendah.

Dari 10 bank yang diperingkat oleh Moody's, dengan sembilan bank di antaranya adalah bank terbesar berdasarkan aset, mencatatkan PDN di bawah 5% dari modal pada akhir 2017. Jumlah tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya, serta jauh lebih rendah dari batas makroprudensial yang ditetapkan pada level 20%.

Moody’s mencatat utang dalam denominasi dolar mencapai 50% dari total utang yang diemisi oleh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebaliknya, piutang yang disalurkan oleh perbankan dalam valas hanya 15% dari total kredit perbankan per akhir Juni.

Namun, perbankan secara tidak langsung juga terdampak pelemahan rupiah dari sisi para debitur korporasi mereka yang memiliki piutang dalam valas kepada bank tapi tidak memiliki sumber pendapatan dalam valas untuk melunasi kewajiban tersebut.

Meski BI telah memberlakukan aturan hedging sejak 2015, Rankothge dan rekan menilai hal itu tidak sepenuhnya menghilangkan dampak pergerakan kurs terhadap debitur korporasi sebab masih ada risiko dalam pengimplementasian aturan tersebut.

Meski pada gilirannya kemampuan debitur membayar piutang dalam valas juga akan berdampak pada kualitas aset, industri perbankan dinilai masih memiliki pencadangan yang cukup untuk meminimalisasi risiko dampaknya.

Per akhir Juni, 10 bank tersebut tercatat memiliki rasio modal inti antara 15% – 23 %. Rasio tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan di negara tetangga.

Laba pra-provisi yang kuat dan pencadangan kerugian yang tebal dinilai memberi lapisan tambahan bagi bank untuk dapat penyerap kerugian kredit yang mungkin terjadi.

Selain itu, bank tidak bergantung pada pendanaan jangka pendek untuk pembiayaan valas. Bank juga memiliki likuiditas yang cukup untuk membantu debitur memperpanjang masa jatuh tempo pinjaman.

Di sisi lain, loan to deposit ratio (LDR) valas rata-rata untuk bank tersebut adalah sekitar 80% pada akhir Juni 2018. Hal ini menunjukkan bahwa 10 bank tersebut memiliki ketergantungan yang rendah terhadap dana grosir (wholesale funding).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper