Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Ajukan Permohonan Suntikan Dana ke Kementerian Keuangan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengajukan permohonan dana talangan atau dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Kementerian Keuangan.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengajukan permohonan dana talangan atau dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Kementerian Keuangan.

Pengajuan ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan memberikan lampu hijau soal pencairan dana itu lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya telah mengajukan berkas pengajuan dana talangan yang berisi tagihan dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) ke Kemenkeu, Jumat (14/9/2018).

Kini, pihaknya tinggal menunggu langkah pemerintah untuk mencairkannya.  

 “Sudah kami lengkapi persis seperti apa yang diminta oleh Kemenkeu,” ujarnya, Jumat (14/9/2018).

Dikatakan, kewajiban tersebut secepatnya harus diselesaikan. Sebab bila terlalu lama dapat menyebabkan keterlambatan, sehingga dikhawatirkan mengganggu layanan kesehatan masyarakat dan turunnya reputasi BPJS Kesehatan.

Tagihan Fasilitas Kesehatan

Disinggung mengenai nominal tagihan dari fasilitas-fasilitas kesehatan rujukan itu, Iqbal enggan membeberkan dengan alasan belum melihat angkanya.

Menurutnya direksi yang berwenang mengungkapkan hal tersebut. Namun, dia memastikan, proses pengajuan anggaran ini dilakukan secara hati-hati supaya penggunaannya tepat sasaran.

“Kalau mau benar harus hati-hati,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kemeterian Keuangan merilis PMK pada pada 10 September lalu mengenai tata cara pencairan dana talangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Adapun keluarnya peraturan ini, usai Kemenkeu menerima laporan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan.

 “Untuk memanfaatkan alokasi Dana JKN, Menteri Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas pengelolaan dana Jaminan Sosial [DJS] Kesehatan,” demikian tertulis pada pasal 3.

PMK ini selanjutnya menjadi landasan sekaligus pedoman bagi Pemerintah lewat Kemenkeu dan BPJS Kesehatan dalam mencairkan dana talangan.

Pencairan Dana

Dalam peraturan itu disebutkan, untuk pengajuan penggunaan anggaran dana JKN, kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN) menyampaikan rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara kepada direktur jenderal anggaran dengan melampiri dokumen seperti kerangka kerja acuan, rincian anggaran biaya, dan data relevan soal rencana penggunaan dana JKN yang memuat daftar tagihan FKRTL.

Selanjutnya, untuk pencairan dana JKN, direktur utama BPJS Kesehatan mengajukan surat tagihan dilampiri dengan antara lain kuitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN yang memuat daftar tagihan FKRTL, dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak.

Setelah menerima dana JKN, BPJS Kesehatan harus menyalurkan ke tiap-tiap FKRTL paling lama 5 hari.

Sebagai catatan, pada tahun lalu, BPJS Kesehatan mencatatkan pendapatan iuran senilai Rp74,25 triliun. Adapun beban klaim mencapai Rp84 triliun. Dengan demikian, ada selisih cukup signifikan sebesar Rp9,75 triliun.Namun, setelah dikurangi penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3,6 triliun dan pendapatan lain, selisih itu menipis.

Sementara itu, hingga saat ini, FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terdiri atas 9.842 Puskesmas, 4.883 Dokter Praktik Keluarga, 4.603 Klinik Pratama, 1.188 Dokter Gigi, 669 Klinik TNI, 562 Klinik Polri, dan 16 RS D Pratama.

Sementara itu, di tingkat rujukan, dari sekitar 2.733 rumah sakit yang teregistrasi di seluruh Indonesia, sebanyak 2.268 RS telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper