Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi Insentif DHE, Pemerintah Akan Perpanjang Secara Otomatis

Di tengah gejolak global dan fluktuasi nilai tukar, pemerintah mengevaluasi beleid yang mengatur insentif bagi eksportir yang menaruh devisa hasil ekspornya di perbankan dalam negeri.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah gejolak global dan fluktuasi nilai tukar, pemerintah mengevaluasi beleid yang mengatur insentif  bagi eksportir yang menaruh devisa hasil ekspornya di perbankan dalam negeri. 

Hasil temuannya, pemerintah berencana memperpanjang secara otomatis fasilitas insentif pajak sampai eksportir mencairkan DHE miliknya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga pasokan dollar AS di dalam negeri dan membantu stabilitas rupiah jangka pendek.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Dalam aturan tersebut, PPh atas bunga deposito yang berasal dari DHE dalam mata uang dolar AS dikenakan pajak sebesar 10% untuk yang ditaruh selama 1 bulan, sementara yang ditaruh selama 3 bulan dikenakan pajak 7,5%, bagi yang disimpan selama 6 bulan terkena 2,5% potongan pajak. Selain itu, bagi yang disimpan lebih dari 6 bulan, depositonya terbebas dari PPh.

Sementara, bagi eksportir yang mengkonversi DHE ke dalam rupiah depositonya akan dikenakan pajak sebesar 7,5% untuk yang ditaruh selama 1 bulan, 5% untuk yang 3 bulan, dan bebas pajak bagi yang menaruhnya selama 6 bulan atau lebih.

Kurang Dimanfaatkan

Direktur Jendral Pajak, Robert Pakpahan mengungkapkan bahwa insentif yang berlaku tersebut tidak banyak dimanfaatkan oleh para eksportir, karena dinilai tidak menarik.

"Kita mau evaluasi aturan PMK tersebut karena ada beberapa yang kurang menarik," ungkapnya, akhir pekan lalu.

Dia pun mencontohkan, saat eksportir melakukan perpanjangan deposito, fasilitas pajaknya tidak otomatis turut diperpanjang. Hal ini yang akan dia evaluasi supaya fasilitas tersebut lebih menjadi lebih menarik. 

Menurut Robert, alasan hanya sedikit eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut karena dua hal.

"Pertama, uang DHE dipakai untuk membayar utang dan segala macam. Kedua, kurang menarik, untuk itu akan kita perbaiki supaya perpanjangan bisa otomatis tetap dapat," jelasnya.

Tak Manarik Eksportir

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai upaya yang dilakukan pemerintah tersebut tidak menarik bagi eksportir. Pasalnya, sejak awal insentif tersebut memang tidak sesuai dengan kebutuhan eksportir.

Menurutnya, yang eksportir butuhkan adalah fleksibilitas dalam menggunakan devisa milik mereka sehingga tidak mendapatkan insentif tersebut pun tidak mengapa.

"[Eksportir] takut begitu ditarik semua, mereka tidak punya cadangan likuiditas," jelasnya. 

Dengan demikian, yang harus dilakukan pemerintah adalah perbaikan administrasi dan memberi insentif berupa paket kemudahan yang membantu kegiatan bisnisnya.

"Apa yang tidak tersedia di sini [Indonesia], di Singapura itu orang menaruh DHE karena kebanyakan rekanan bisnisnya di Singapura, jadi antar bank pindah buku di bank yang sama gratis. Itu tidak perlu macam-macam, nah di sini, apakah ada kemudahan seperti itu regulasinya," papar Yustinus.

Selain perbaikan insentif fiskal yang dilakukan pemerintah, Bank sentral tengah meramu kebijakan baru untuk membawa pulang dana hasil ekspor, sekaligus membujuk pengusaha untuk menukarkannya ke mata uang Garuda. 

Kebijakan yang tengah dibahas tersebut adalah special account deposit atau deposito khusus di bank umum dalam negeri yang dipakai untuk menampung DHE. 

Tahan Valas

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan akhir-akhir ini yang terjadi adalah eksportir menahan valuta asing (valas) miliknya sehingga tidak ada pasokan valas di pasar keuangan. Hal ini menjadi salah satu alasan terjadinya pelemahan rupiah beberapa minggu terakhir.

"Eksportir dan pihak-pihak yang memiliki valas menahan valasnya, sehingga BI jadi pemasok di pasar. Kami tidak bisa melawan pasar dan tidak bisa melawan kekuatan valas dengan kemampuan devisa yang ada, sehingga yang kami lakukan intervensi terukur," jelasnya.

Bank Indonesia berharap agar pasokan valas dapat terjadi di pasar keuangan, Dody pun mengimbau agar eksportir dan para pihak pemegang valas untuk tidak menahan valasnya.

"Dihindari supply building [membangun pasokan], butuh valas di akhir tahun tetapi sudah beli di awal tahun," ungkapnya.

Dia pun menjelaskan bahwa BI menawarkan instrumen insentif bagi DHE dalam instrumen swap di perbankan dan back to back di BI. Hal ini lanjutnya yang dapat membantu kerja BI dalam menjaga stabilitas rupiah. 

"Seandainya punya dollar, utk nanti bisa swap ke BI via bank, penukaran dibuka dari pukul 14.00--16.00. Ini yang diminati eksportir, kalau seandainya dollar AS ke rupiah untuk periode tertentu, tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan, itu tenor yang diberikan," paparnya.

Dody pun mengatakan hal ini dilakukan guna membantu eksportir dari sektor rill yang memiliki valas sehingga dapat membantu ongkos produktivitasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper