Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhir 2018, Darmin Prediksi Defisit Transaksi Berjalan Tak Melebar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan defisit transaksi berjalan tidak melebar pada akhir 2018.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan paparan dalam acara Digital Economic Briefing, di Jakarta, Kamis (16/11)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan paparan dalam acara Digital Economic Briefing, di Jakarta, Kamis (16/11)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan defisit transaksi berjalan tidak melebar pada akhir 2018.

Pernyataan itu disampaikan Darmin saat ditanya wartawan seusai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/9/2018) bersama Presiden Joko Widodo dan dan sejumlah menteri Kabinet Kerja seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Seperti diketahui, defisit transaksi berjalan mencapai US$8 miliar pada kuartal II/2018 atau sekitar 3% dibandingkan dengan PDB Indonesia yang mencapai Rp3.684 triliun pada kuartal II/2018.

"Nah, kalau kecenderungan, memang dia (defisit transaksi berjalan) akan bergerak ke 3%. Tapi kita kok rasanya akan bergerak 2,5%. Di akhir tahun (2018) nanti, 2,5%-2,6%. Itu akumulasi setahun," kata Darmin.

Menurutnya, prediksi itu diharapkan dapat tercapai berkat sejumlah kebijakan pemerintah seperti peningkatan pajak terhadap sejumlah barang impor. Ketika ditanya apakah ada kebijakan baru, Darmin belum bersedia memberikan jawaban.

Di samping itu, Darmin mengatakan efek kebijakan Biodiesel 20 (B20) akan terlihat pada data neraca perdagangan September 2018. Seperti diketahui, neraca perdagangan Agustus 2018 yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar defisit US$1,02 miliar. Nilai defisit itu lebih rendah dibandingkan dengan nilai defisit neraca perdagangan pada Juli 2018 sebesar US$2,03 miliar.

Darmin mengatakan kebijakan itu baru dikeluarkan pada 1 September 2018. Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Perpres No.61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Artinya, kebijakan-kebijakan kita pada dasarnya baru akan kelihatan hasilnya bulan September. Jadi (hasilnya) pada September, yang akan diumumkan pada pertengahan Oktober," kata Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper