Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Asumsi Pengaruhi Target Penerimaan Perpajakan 2019

Target penerimaan perpajakan pada tahun 2019 naik dari Rp1782,3 triliun menjadi Rp1784,16 triliun. Kenaikan target penerimaan tersebut dipicu oleh penerimaan PPh minyak dan gas atau migas.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA  – Perubahan asumsi lifting minyak dan nilai tukar rupiah mempengaruhi target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Perubahan target tersebut dilakukan setelah pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja), pendapatan, dan defisit pembiayaan.

Sesuai keputusan di Banggar, target penerimaan perpajakan pada tahun 2019 naik dari Rp1782,3 triliun menjadi Rp1784,16 triliun. Kenaikan target penerimaan tersebut dipicu oleh penerimaan PPh minyak dan gas atau migas dari semula Rp63,54 triliun yang jika dihitung dengan menggunakan asumsi kurs Rp14.500 dan lifting minyak 775.000 per barel, berubah menjadi Rp63,94 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa kenaikan target penerimaan tersebut sudah mengakomodasi  perubahan asumsi yang diketok pada hari sebelumnya. Namun demikian, berbeda dengan pajak non migas, penentuan PPh migas memang perlu dilakukan secara detail karena ada beberapa hal yang perlu didiskusikan.

“Jadi memang belum komplit karena ada parameter yang perlu didiskusikan terlebih dahulu,” kata Suahasil di Banggar, Rabu (19/9/2018).

Adapun selain PPh migas, untuk penerimaan perpajakan non migas pemerintah menargetkan penerimaan sebanyak Rp1.720,22 triliun. Target penerimaan ini dengan rincian penerimaan pajak non migas senilai Rp1.511,4 triliun atau naik dari posisi awal yang dipatok Rp1.510,05 triliun. Komponen utama penerimaan pajak non migas ini adalah PPh non migas senilai Rp828,29 triliun dan PPN senilai Rp655,39 triliun.

Sementara itu untuk penerimaan dari bea dan cukai, total penerimaannya mencapai Rp208,8 triliun atau naik dibandingkan dengan posisi awal yang dipatok Rp608,67 triliun. Kenaikan target bea dan cukai tersebut dipicu oleh lonjakan penerimaan bea masuk dari Rp38,75 triliun menjadi Rp38,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper