Bisnis.com, JAKARTA - Upaya pemberantasan cukai rokok ilegal terus menjadi perhatian pemerintah. Selain berpotensi merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan, peredaran cukai rokok ilegal juga menurunkan efektifitas pengendalian rokok.
Dalam hasil kajian yang dipaparkan di Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa proses penindakan rokok ilegal ini telah berhasil menurunkan angka peredaran rokok ilegal.
"Dengan demikian, ruang yang tadinya diisi oleh rokok ilegal kemudian bisa beralih ke yang legal,"kata Heru di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9/2018).
Survei yang dilakulan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh industri rokok Indonesia setiap tahun menunjukkan kenaikan.
Pada 2012 jumlah pelanggaran mencapai 6,24%, angka ini hampir mencapai dua kali lipat yakni 12,14%. Sementara itu, survei yang dilakukan pada 2018 menunjukkan persentase pelanggaran mencapai 7,04%.
Artinya, dengan asumsi perputaran stok sebanyak 52 kali dalam setahun, estimasi nilai pelanggaran industri yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dalam setahun berkisar antara Rp909,4 miliar - Rp980,2 miliar.
Adapun penelitian tersebut dilakukan dengan mengambil sampel di 292 desa, 73 kabupaten dan kota, dan 16 provinsi. Metode yang dipakai penelitian tersebut menggunakan metode point of sales untuk mengestimasi magnitude rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel