Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bekukan Kegiatan Usaha 3 Multifinance Sepanjang Agustus-September 2018

Ketiga perusahaan pembiayaan itu adalah PT Sumber Artha Mas Finance, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance, dan PT Evolusi Finansial Indonesia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan membekukan tiga kegiatan usaha multifinance sepanjang Agustus-September 2018.

Ketiga perusahaan pembiayaan itu adalah PT Sumber Artha Mas Finance, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance, dan PT Evolusi Finansial Indonesia.

Dikutip dari pengumuman di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (22/9/2018), kegiatan usaha Sumber Artha Mas Finance dibekukan karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-427/NB.2/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

Berdasarkan hasil pemantauan OJK, Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir.

Sanksi ini berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan perusahaan tersebut bisa memenuhi ketentuan POJK terkait, maka sanksi pembekuan kegiatan usaha akan dicabut. Namun, jika  Sumber Artha Mas Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan dalam jangka waktu tersebut, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Pembekuan terhadap kegiatan usaha Evolusi Finansial Indonesia juga dilandasi alasan yang sama, yakni perusahaan tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-475/NB.2/2018 dan S-476/NB.2/2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, Evolusi Finansial Indonesia belum memenuhi sejumlah pasal dalam POJK perusahaan pembiayaan. Pelanggaran yang dilakukan PT Evolusi Finansial Indonesia di antaranya tidak melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan.

Di samping itu, perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan tidak memenuhi rasio permodalan minimal 10%. Nilai piutang pembiayaan bermasalah setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan lebih dari 5% dari total piutang pembiayaan.

Sementara itu, pembekuan kegiatan usaha atas Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dikarenakan perusahaan tidak melaksanakan rencana pemenuhan sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (10) POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam Surat Nomor S-510/NB.2/2018 pada 12 September 2018, Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan selama enam bulan sejak ditetapkannya sanksi.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang dipermasalahkan, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. Namun, jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper