Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Missmatch BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi: Semua Opsi Masih Dikaji

Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah masih mengkaji semua kemungkinan untuk mencegah terus meningkatnya defisit BPJS Kesehatan, termasuk untuk melakukan penyesuaian iuran bagi masyarakat.
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah masih mengkaji semua kemungkinan untuk mencegah terus meningkatnya defisit BPJS Kesehatan, termasuk untuk melakukan penyesuaian iuran bagi masyarakat.

“Ya semuanya masih dikalkulasi, semuanya. Saran dari IDI [Ikatan Dokter Indonesia] baik, tapi apapun harus dihitung,” ucapnya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Hal itu untuk merespons atas desakan sejumlah pihak agar pemerintah segera melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan guna mengantisipasi melonjaknya defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya, semua kemungkinan, termasuk menaikkan premi juga terus dikaji.

“Ya masih dihitung. Kalau memungkinkan kenapa tidak. Tapi masih dihitung,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (24/9/2018), pengurus IDI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, salah satunya mengenai kondisi BPJS Kesehatan yang sedang menghadapi masalah defisit pembayaran sekitar Rp10 triliun—Rp11 triliun.

Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan organisasi profesi kedokteran ini pernah mengusulkan peningkatan iuran BPJS Kesehatan pada 2017.

Ilham berpendapat peningkatan iuran atau penyesuaian iuran itu perlu diterapkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Seperti diketahui, PBI adalah masyarakat Indonesia yang iurannya dibayar oleh pemerintah melalui APBN karena dikategorikan kurang mampu.

Dia mengungkapkan peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk PBI merupakan kalangan masyarakat yang cukup kaya dan memiliki uang. Kendati demikian, peserta BPJS Kesehatan yang non-PBI itu mendapatkan pelayanan yang sama dengan peserta BPJS yang PBI.

"Ini mengakibatkan missmatch [ketidaksesuaian] dalam pembayaran," katanya.

Sebagai gambaran, iuran bagi peserta non-PBI atau pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja sebesar Rp25.500 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, Rp51.000 per bulan (kelas II) dan Rp80.000 (kelas I).

Sementara itu, iuran bagi peserta PBI sebesar Rp23.600 per bulan yang ditanggung oleh pemerintah. Pada saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang masuk ke dalam kategori PBI sebanyak 92,4 juta orang di seluruh Indonesia. Dalam APBN 2018, anggaran untuk PBI sebesar Rp25,5 triliun.

"Premi yang aktual seharusnya itu jumlahnya Rp36.000 per orang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper