Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBOBOLAN 14 BANK, SNP Finance Segera Menghadap OJK

Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) bakal melapor ke OJK perihal penahanan tiga direksi.
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan), didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi ditahan terkait pembobolan bank bermodus piutang fiktif. ./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan), didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi ditahan terkait pembobolan bank bermodus piutang fiktif. ./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan bakal melapor ke OJK perihal penahanan tiga direksi terkait piutang fiktif pada yang menjadi jaminan pada 14 bank.

Sekretaris SNP Finance Ongko Purba Dasuhan mengatakan pihaknya akan segera menghadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan perkembangan terbaru.

Polisi menahan tiga direksi perusahaan pembiayaan di bawah Columbia Group tersebut. Ketiganya yakni Direktur Utama Doni Satrian, Direktur Keuangan Rudi Asmawi dan Direktur Operasional Andi Pawelloi.

"Paling telat Jumat 28 September 2018 saya akan menghadap OJK," kata Ongko kepada Bisnis, Selasa (24/9/2018).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang berlokasi di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 15 Blok E-2 Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus pembobolan 14 bank dengan total kerugian mencapai Rp14 triliun.

Tiga unit komputer induk disita dalam penggeledahan kantor SNP. "(Disita) tiga komputer induk milik Columbia. Mudah-mudahan kami dapat data umum, jumlah nasabah dan lain-lain," kata Kombes Daniel.

Dalam kasus ini, pembobolan bank dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) terhadap 14 bank.

Modusnya, PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia.

Daniel menjelaskan, awalnya PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia.

"Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," katanya.

Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.

"List piutang pembiayaan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," tuturnya.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun.

Penundaan Kewajiban

Sementara itu, di sisi lain, kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) perusahaan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun demikian, akibat direksi ditahan maka perlu ditunjuk perwakilan perusahaan. 

Sekretaris SNP Finance Ongko Purba Dasuhan mengatakan mengenai penunjukkan perwakilan perusahaan pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menunggu rapat umum pemegang saham terlebih dahulu.

Penunjukkan wakil perusahaan tersebut mendesak sebab setelah penangkapan tiga direksi SNP, praktis tidak ada perwakilan perusahaan secara hukum pada proses PKPU.

Sementara itu, sejak OJK menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha atau PKU pada 14 Mei 2018, SNP Finance belum juga menyerahkan proposal tindakan perbaikan struktural kepada otoritas. Ongko pun berjanji akan segera menyerahkan proposal tersebut.

"Upaya kami selanjutnya memberi penjelasan kepada OJK tentang perkembangan terakhir di PKPU dan di Bareskrim. Kami segera sampaikan proposal yang sudah disusun kepada OJK," kata Ongko.

Sebelumnya diketahui, pembekuan SNP Finance disebabkan perusahaan pembiayaan di bawah Columbia Group ini belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

Selain itu, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menurunkan rating MTN SNP Finance sebanyak dua kali karena gagal bayar kupon. Pertama, dari idA/Stable menjadi idCCC pada 8 Mei 2018. Kedua, dari idCCC menjadi idSD (selective default) pada 9 Mei 2018.

Total kewajiban pembayaran bunga gagal yang dilaksanakan yakni Rp6,75 miliar, terdiri atas bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp5,25 miliar dan bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp1,5 miliar.

Surat utang yang bunganya belum dibayar tersebut adalah MTN V SNP Tahap II dengan nilai pokok penerbitan Rp200 miliar dan terbit pada Februari 2018. MTN V ini menawarkan kupon sebesar 10,5% dan akan jatuh tempo pada 9 Februari 2020. Sedangkan MTN III/2017 seri B dirilis pada November 2017 dan akan jatuh tempo pada 13 November 2019. MTN III dirilis senilai Rp50 miliar dengan bunga 12,12% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Bisnis & Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper