Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Resmi Luncurkan DNDF

Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka mendukung upaya stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik, dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.
Transkasi penukaran uang rupiah di sebuah money changer di Jakarta, Selasa (4/9/2018)./Reuters-Willy Kurniawan
Transkasi penukaran uang rupiah di sebuah money changer di Jakarta, Selasa (4/9/2018)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka mendukung upaya stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik, dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.
 
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan Menteri Hukum dan HAM sudah menandatangani payung hukum soal DNDF tersebut pada Jumat (28/9/2018).
 
"Jika sudah ditandatangani, berarti sudah diundangkan dan artinya sudah berlaku mulai hari ini," ujarnya, hari ini.
 
Perry menambahkan penerbitan ketentuan ini ditujukan untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valuta asing (valas) domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada saat ini. 
 
Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir, serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.
 
Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.

Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai. Sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. 
 
Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valas terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. 
 
Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date). 
 
Adapun kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non dolar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah.
 
Sebagai bentuk mitigasi risiko, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas terkait, memberikan edukasi bagi nasabah, dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper