Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

58 Pergadaian Swasta Kantongi Izin & Terdaftar di OJK

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan hingga Oktober 2018 total terdapat 58 pergadaian swasta yang telah mengantongi izin dan terdaftar. Jumlah tersebut meningkat dari angka per Agustus 2018 sebanyak 50 entitas.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah tenggat pendaftaran pergadaian swasta terlewati pada 29 Juli 2018, jumlah entitas yang mengantongi izin dan berstatus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin bertambah. 

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan hingga Oktober 2018 total terdapat 58 pergadaian swasta yang telah mengantongi izin dan terdaftar. Jumlah tersebut meningkat dari angka per Agustus 2018 sebanyak 50 entitas.

Bambang mengatakan, dari 58 tersebut statusnya meliputi 17 pergadaian swasta berizin, dan 41 lainnya mengantongi surat tanda terdaftar.  "Saat ini jumlah perusahaan pergadaian yang sudah mendapatkan izin usaha dan tanda terdaftar ada 58 perusahaan," jelas Bambang kepada Bisnis, Selasa (2/10/2018). 

Bambang melanjutkan pergadaian swasta yang sedang berproses, baik izin usaha maupun terdaftar, berjumlah 18 pelaku. 

Sebelumnya, Bambang mengatakan otoritas tidak menargetkan jumlah pergadaian yang terdaftar dan berizin sampai akhir tahun. Pihaknya terus mendorong pelaku usaha gadai swasta untuk mengurus perizinan ke OJK. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bertransaksi hanya dengan pergadaian swasta yang telah terdaftar maupun berizin.  

Diketahui, tenggat pendaftaran pergadaian swasta tercantum dalam Peraturan OJK No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian. Beleid tersebut menyebutkan bahwa batas pendaftaran yakni 2 tahun setelah peraturan tersebut disahkan, atau pada 29 Juli 2018. Sedangkan batas waktu mendapatkan izin usaha dipatok hingga 29 Juli 2019. 

Dalam rentang waktu 1 tahun hingga 29 Juli 2019, OJK melalui kantor-kantor perwakilannya di regional terus mendata usaha gadai swasta yang belum terdaftar dan berizin. Sementara itu, tindakan hukum lanjutan akan diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi yang didalamnya termasuk unsur kepolisian. 

Berikut daftar pergadaian swasta berizin dan terdaftar. 

Perusahaan Gadai Berizin

1. PT Pegadaian (Persero) (Memperoleh tanda penegasan usaha gadai) 
2. PT HBD Gadai Nusantara, 
3. PT Gadai Pinjam Indonesia, 
4. PT Sarana Gadai Prioritas, 
5. PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri,
6. PT Sili Gadai Nusantara,
7. PT Jawa Barat Gadai Sejati 
8. PT Pergadaian Dana Sentosa, 
9. PT Sahabat Gadai Sejati, 
10.PT Jasa Gadai Syariah.
11. PT Gadai Mitra Rakyat
12. PT Pondok Gadai Indonesia 
13. PT GDC Solusi Gadai 
14. PT Indogold Solusi Gadai 
15. PT Gadai Cipta Peluang 
16. PT Rumah Gadai Jakarta 
17. PT Solusi Gadai Mandiri

Perusahaan Gadai Terdaftar 

1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi, 
2. KSU Dana Usaha, 
3. PT Mitra Kita, 
4. UD Ijab, 
5. PT Surya Pilar Kencana, 
6. PT Svaraputra Penjuru Vijaya, 
7. PT Pusat Gadai Indonesia.
8. PT Persada Arihta Mandiri, 
9. Solusi Gadai, 
10. CV Soverino Ekasakti, 
11. CV Prima Perkasa, 
12. Gadai Murah Jogja, 
13. PT Awi Gadai Jogja.
14. PT Mas Agung Sejahtera
15. Mari Gadai
16. Gadai Ogan 
17. Gadai Oke 
18. Gadai Smile 
19. Indotech Gadai 
20. KSU Ar-Rahman Berbagi Berkah 
21. PT Nabasa Jaya 
22. CV Pioneer Kita
23. Berkat Mandiri Sejahtera 
24. PT Cipta Dana Gadai 
25. Fiqri Phone 
26. CV Mitra Aci Global Perkasa 
27. Bless Gadai 
28. GM Com Gadai 
29. Ota Jaya Gadai 
30. Nimfa Gadai 
31. Ginting Gadai 
32. Dotri Gadai 
33. PT Gadai Bagong Sejahtera 
34. Koperasi Citra Bella Sarana 
35. PT Pegadaian Eva Group 
36. Alfa Persada Gadai 
37. MazPram Gadai
38. PT Eka Pesona Abadi 
39. CV Berkat Mandiri Sejahter 
40. PT Surya Gadai Prima
41. UD Firdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper