Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tunggak Pajak Rp901,1 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Utang Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang belum dilunasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir tahun kemarin mencapai Rp901,1 miliar.
Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat./JIBI-Rachman
Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Utang Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang belum dilunasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir tahun kemarin mencapai Rp901,1 miliar.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara saat memaparkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1/2018 di DPR mengatakan bahwa, persoalan pajak tersebut menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"BPK memberikan penekanan pada catatan atas LK OJK, termasuk utang pajak badan yang belum dilunasi," kata Moermahadi, Selasa (2/10/2018).

Sebelumnya meski memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (WTP), laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2017 masih menyimpan persoalan terkait kewajiban perpajakan.

Dikutip dalam laman resmi BPK, lembaga auditor negara ini dalam pemeriksaannya masih menemukan ketidakpatuhan OJK terkait peraturan perundang-undangan. BPK menyebut bahwa OJK tidak melaksanakan kewajiban perpajakan atas PPh badan dan belum melaksanakan kewajiban perpajakan atas pembelian tanah dan bangunan.

Selain temuan soal perpajakan, BPK juga menemukan persoalan terkait pembayaran Sewa Gedung Wisma Mulia 1, penggunaan Gedung Menara Merdeka melebihi masa sewa, penggunaan penerimaan pungutan OJK tidak sesuai dengan ketentuan, rincian biaya pembentuk harga kontrak jasa penyelenggara kegiatan berindikasi memberikan keuntungan yang tidak wajar bagi rekanan, serta pembangunan dan pengembangan aplikasi sistem informasi akuntansi OJK yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan pembayarannya tidak didukung bukti yang sesungguhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper