Bisnis.com, JAKARTA - Utang Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang belum dilunasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir tahun kemarin mencapai Rp901,1 miliar.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara saat memaparkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1/2018 di DPR mengatakan bahwa, persoalan pajak tersebut menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"BPK memberikan penekanan pada catatan atas LK OJK, termasuk utang pajak badan yang belum dilunasi," kata Moermahadi, Selasa (2/10/2018).
Sebelumnya meski memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (WTP), laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2017 masih menyimpan persoalan terkait kewajiban perpajakan.
Dikutip dalam laman resmi BPK, lembaga auditor negara ini dalam pemeriksaannya masih menemukan ketidakpatuhan OJK terkait peraturan perundang-undangan. BPK menyebut bahwa OJK tidak melaksanakan kewajiban perpajakan atas PPh badan dan belum melaksanakan kewajiban perpajakan atas pembelian tanah dan bangunan.
Selain temuan soal perpajakan, BPK juga menemukan persoalan terkait pembayaran Sewa Gedung Wisma Mulia 1, penggunaan Gedung Menara Merdeka melebihi masa sewa, penggunaan penerimaan pungutan OJK tidak sesuai dengan ketentuan, rincian biaya pembentuk harga kontrak jasa penyelenggara kegiatan berindikasi memberikan keuntungan yang tidak wajar bagi rekanan, serta pembangunan dan pengembangan aplikasi sistem informasi akuntansi OJK yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan pembayarannya tidak didukung bukti yang sesungguhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel