Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Tegaskan Larangan Membawa Uang Asing Tunai di Atas Rp1 Miliar

Bank Indonesia mendorong agar masyarakat mengurangi aktivitas pembawaan uang kertas asing (UKA) dalam bentuk tunai ke dalam dan luar daerah pabean di Indonesia.
Ilustrasi mata uang asing./Reuters-Soe Zeya Tun
Ilustrasi mata uang asing./Reuters-Soe Zeya Tun

Bisnis.com, MEDAN - Bank Indonesia mendorong agar masyarakat mengurangi aktivitas pembawaan uang kertas asing (UKA) dalam bentuk tunai ke dalam dan luar daerah pabean di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia PBI No. 20/2/PBI/2018, BI membatasi jumlah uang kertas asing (UKA) yang boleh dibawa oleh individual maksimal ekuivalen di bawah Rp1 miliar.

"Hanya badan berizin yaitu bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang telah mendapatkan izin dari BI yang dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas yang nominalnya setara dengan Rp1 miliar ke atas. Individu tidak diperkenankan lagi," kata Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Hutabarat.

Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Ketentuan Pembawaan UKA ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia, di Kantor Perwakilan BI Sumut, Medan, Selasa (2/10/2018).

Dia menegaskan apabila ada individu atau bank maupun money changer yang belum berizin yang membawa UKA di atas Rp1 miliar akan dikenakan sanksi administrasi maksimal sebesar 10% atau Rp300 juta. 

"Perubahan yang paling besar dengan PBI yang lama yakni pengenaan sanksi administrasi tersebut. Makanya disarankan kalau bawa uang asing yang nilainya besar bisa pakai cek," ujarnya.

Ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi tingginya lalu lintas pembawaan uang kertas asing di dalam negeri. Selain itu diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar dan mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.

"Jika semua individu boleh bawa masuk dan keluar UKA, kita tidak bisa kita kumpulkan datanya dan susah mendeteksi peredaran uang palsu. Tapi kalau dibatasi hanya oleh bank dan KUPVA, kita bisa dapat informasi dan underlying-nya dan lebih mudah mendeteksi jika ada uang palsu," paparnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan sejak sanksi denda administrasi telah resmi diberlakukan mulai awal September lalu, ada beberapa pihak yang telah dijatuhi hukuman. 
Fillar Marindra, Senior Analyst Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, menambahkan bahwa dalam jangka waktu sekitar sebulan terakhir, setidaknya ada 6 pihak yang ditindak  karena melanggar aturan pembawaan UKA.
"Sudah ada 3 warga Indonesia dan 3 warga negara asing yang ditindak, dua kasus ditindak di Soekarno Hatta dan empat di Ngurah Rai. Dari pengakuan mereka membawa UKA di atas Rp1 miliar untuk liburan dan belanja. Kalau di Sumut belum ada penindakan," kata Fillar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper