Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditolak OJK, Muamalat Perbaiki Skema Tukar Guling Aset Bermasalah

Komisaris Independen PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Iggi H. Achsien mengklaim, perseroan tengah melakukan perbaikan skema tukar aset bermasalah dengan surat berharga (swap asset) yang ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemengang saham Bank Muamalat berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2017./Bisnis-Husin Parapat
Pemengang saham Bank Muamalat berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2017./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris Independen PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Iggi H. Achsien mengklaim, perseroan tengah melakukan perbaikan skema tukar aset bermasalah dengan surat berharga (swap asset) yang ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asset swap yang ditolak dalam bentuk seperti kemarin itu, atas arahan itu akan ada perbaikan sehingga memenuhi ketentuan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/10/2018).

Lebih lanjut, Iggi menyampaikan, perseroan masih memiliki rencana untuk menerbitkan sukuk sebagai instrumen untuk meningkatkan permodalan. Setelah dua langkah utama rampung, surat utang akan menjadi kombinasi suntikan dana segar ke dalam modal pelengkap atau tier 2.

Dia menambahkan, suntikan modal dari konsorsium melalui pembelian saham baru senilai Rp2 triliun adalah tahap awal. Konsorsium itu, lanjutnya, telah memberikan komitmen kepada OJK untuk memenuhi kebutuhan modal bank secara bertahap.

Sementara itu, Direktur Utama Muamalat Achmad Kusna Permana mengatakan, dengan suntikan modal dari konsorsium akan membuat posisi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di atas 14%. Hal itu membuat perseroan percaya diri untuk melakukan ekspansi ke depan. 

Namun, Muamalat terlebih dulu melakukan pembenahan dalam informasi teknologi, manajeman risiko, dan organisasi. Secara khusus perseroan juga membuat tim yang menangani non-performing financing (NPF). “Ini bukan sesuatu yang mudah, bisa setahun selesai. Ini akan ada proses dan tim khusus,” kata Permana.

Sementara itu, OJK menilai konsorsium bentukan Ilham telah memenuhi kriteria sebagai calon investor. Pada pekan lalu otoritas telah menerima penjelasan soal rencana penyehatan Muamalat.

Deputi Komisioner Bidang Strategi dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria dalam menyetujui calon investor suatu bank. Pertama adalah kredibel atau berarti pemilik modal harus mampu dari segi kesiapan dana segar.

Kedua, harus memiliki komitmen kuat untuk memperkuat struktur permodalan bank. Otoritas enggan memberikan restu kepada investor yang hendak mencari keuntungan dan tidak bisa menjelaskan sumber dana.

Dia mengatakan selanjutnya perihal skema kerja sama dan lainnya, diatur oleh pihak-pihak terkait. “Kami tidak mempersyaratkan kepada investor kecuali yang sudah diatur di ketentuan. Aspek skema atau kesepakatan dibicarakan dengan bank,” kataya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper