Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Kasus SNP Finance Agar Jadi Pembelajaran Akuntan Publik

Otoritas Jasa Keuangan menilai kasus SNP Finance agar menjadi pembelajaran bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik agar tidak lagi melakukan pelanggaran dalam mengaudit laporan keuangan.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menilai kasus SNP Finance agar menjadi pembelajaran bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik agar tidak lagi melakukan pelanggaran dalam mengaudit laporan keuangan.

Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan akan terus melakukan monitoring kepada lembaga auditor keuangan publik dan industri keuangan agar tidak menyalahi prosedur.

“Ini agar penegak hukum supaya ada efek jera. Kalau dicabut ya sudahlah. Kami akan lanjutkan sesuai dengan ketentuan. Ini supaya yang lain memetik pelajaran dari yang terjadi oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik,” katanya, Kamis (4/10).

OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) beserta dua akuntan publik, yakni Akuntan Publik (AP) Marlinna dan Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul.

Berdasar laporan keuangan tahunan SNP Finance yang diaudit AP dari KAP SBE menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun, hasil pemeriksaan OJK menunjukkan hal yang berbeda, yakni SNP Finance mengalami gagal bayar bunga medium term notes (MTN) yang tidak dicantumkan pada laporan dari KAP SBE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper