Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GEMPA DAN TSUNAMI PALU: AAJI Bahas Fleksibilitas Bagi Nasabah Terdampak

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia membahas terkait fleksibilitas yang dapat diberikan perusahaan asuransi jiwa kepada nasabahnya yang terdampak gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. 
Pasien dan korban gempa berada di tenda darurat di Rumah Sakit Wirabuana, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Pasien dan korban gempa berada di tenda darurat di Rumah Sakit Wirabuana, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia membahas terkait fleksibilitas yang dapat diberikan perusahaan asuransi jiwa kepada nasabahnya yang terdampak gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. 
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menuturkan, pihaknya saat ini tengah mendiskusikan secara internal terkait fleksibilitas bagi nasabah terdampak bencana. Di antara fleksibilitas itu adalah perpanjangan pembayaran premi yang jatuh tempo. 
Fleksibilitas ini dinilai perlu karena polis asuransi jiwa merupakan polis jangka panjang. Pembayaran premi juga dilakukan tiap bulan, per 3 bulan, per 6 bulan, atau per tahun. Adapun fleksibilitas lain seperti perpanjangan waktu untuk pelaporan klaim. 
"Hanya hal-hal tersebut belum diputuskan. Mudah mudahan dalam waktu tidak lama sudah ada kejelasan detailnya," tuturnya sebagaimana dikutip Bisnis.com pada Senin (8/10/2018). 
Dia mengatakan, AAJI telah mengirimkan edaran terlakit laporan klaim kepada anggotanya. Namun, sampai saat ini belum ada laporan klaim yang masuk.
"Itu bisa dimaklumi karena situasi saat ini kan belum pulih seutuhnya," imbuhnya. 
Direktur Utama PT BNI LIfe Insurance Shadiq Akasya menuturkan, untuk pengajuan klaim dalam kondisi normal saat ini hingga 60 hari. Sudah cukup panjang. Adapun, dalam kondisi seperti lokasi bencana, perusahaan dapat memberikan relaksasi kasus per kasus sehingga nasabah dapat lebih longgar. 
"Untuk pembayaran klaim BNI Life umumnya dapat dibayarkan sampai 14 hari kerja. Saat ini, belum ada yang klaim karena masih dalam pendataan," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper