Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Darmin Enggan Berkomentar Banyak Soal Maju Mundur Harga Premium

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution enggan berkomentar banyak ketika ditanya mengenai kebijakan maju mundur harga bahan bakar minyak Premium.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution ./Antara-M Agung Rajasa
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution ./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, NUSA DUA— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution enggan berkomentar banyak ketika ditanya mengenai kebijakan maju mundur harga bahan bakar minyak Premium.

“Saya lebih baik menjelaskan saat keputusan sudah diambil,” ujarnya saat ditemui di sela-sela Annual Meeting IMF—World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018).

Darmin mengatakan belum menentukan kapan rapat koordinasi terkait harga Premium bakal dilakukan. Pihaknya menyebut saat ini tengah padat mengikuti rangkaian Annual Meeting IMF—World Bank Group 2018.

“Lebih baik tidak ada penjelasan lagi. Pokoknya semua sudah tahu seperti apa,” paparnya.

Ketika ditanya mengenai kondisi perekonomian, dia menjelaskan bahwa saat Indonesia mengalami situasi di mana defisiti transaksi berjalan masih cukup tetap tinggi meski di bawah 3%. Selain itu, modal dari luar negeri memang keluar dalam beberapa bulan terakhir.

Darmin menyebut pemerintah harus segera merubah kondisi tersebut. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan untuk mengembalikan kondisi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak mengatur mekanisme kenaikan harga Premium. Dalam beleid itu, diatur bahwa kebijakan tersebut mesti melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, dia menyebut bahwa Menteri BUMN telah melakukan cek silang ke Pertamina. Kesimpulannya, perseroan minyak pelat merah itu belum siap mengimplementasikan kenaikan harga Premium.

Fajar mengatakan akan dilakukan rapat koordinasi dalam waktu dekat. Tiga kriteria yang akan menjadi pertimbangan sesuai dengan Perpres 43 Tahun 2018 yakni kondisi keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, serta kondisi riil ekonomi.

Dengan demikian, dia mengatakan Menteri BUMN Rini M. Soemarno telah menyampaikan kepada Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk menunda kebijakan kenaikan harga Premium. Akan tetapi, pihaknya belum dapat memastikan kapan rapat koordinasi akan digelar serta penundaan kenaikan harga bahan bakar minyak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper