Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKH: Dana Haji Rp37,9 Triliun Diinvestasikan di SBSN

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meyakinkan, bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) berbincang dengan jemaah calon haji di sela pemberangkatan jemaah calon haji kelompok terbang pertama di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/7/2018)./ANTARA-Moch Asim
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) berbincang dengan jemaah calon haji di sela pemberangkatan jemaah calon haji kelompok terbang pertama di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/7/2018)./ANTARA-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meyakinkan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba.

“Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik jemaah haji,” kata Kepala Divisi Komunikasi dan Humas BPKH, Tanti Widia dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (18/10/2018).

Tanti menjelaskan sejak 2009 Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp37,9 triliun.

“Menurut keterangan Kementerian Keuangan (30 November 2017) penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembayaran APBN secara umum), dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara spesifik (earmarked),” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR.

Oleh karena itu, Tanti menjamin dana haji yang diinvestasikan di suku dana haji di pemerintah tetap utuh, bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang.

“Pemerintah selalu mengembalikan pokok suku dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil tepat waktu dan tepat jumlah,” jelasnya.

Mengenai nilai manfaat bagi jemaah haji, Tanti Widia menjelaskan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat dibiayai dari setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji yang bersangkutan, nilai manfaat serta hasil penempatan dan investasi dana haji.

Menurut Tanti, penggunaan nilai manfaat untuk jemaah berangkat itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Adapun mulai tahun 2018 sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagian nilai manfaat juga dialokasikan kepada jemaah tunggu dalam bentuk virtual account.

“Pemerintah dan BPKH menjamin bahwa jemaah haji yang berangkat dipastikan mendapatkan pelayanan memadai, dan dipenuhi semua hak-hak keuangan. Sedangkan jemaah tunggu mendapat bagian nilai manfaat (virtual account), dan tidak ada penerapan sistem Ponzi,” tegas Tanti.

Tanti kembali menegaskan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara hati-hati, aman, dan tidak berbahaya bagi jemaah haji yang berangkat maupun jemaah haji tunggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper