Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN: Penanganan Defisit BPJS Kesehatan Harus Menyeluruh

Defisit berkepanjangan BPJS Kesehatan karena penanganannya tidak tuntas. Defisit yang terjadi merupakan masalah struktural sehingga penyelesaiannya pun harus menyeluruh.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Zaenal Abidin berpendapat defisit berkepanjangan BPJS Kesehatan karena penanganannya tidak tuntas. Defisit yang terjadi merupakan masalah struktural sehingga penyelesaiannya pun harus menyeluruh.

“Banyak hal yang perlu direstrukturisasi terutama bagaimana menyeimbangkan antara pendapatan/iuran dan pengeluaran/manfaat. Termasuk di dalamnya operasional BPJS Kesehatan,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.

Zaenal mengatakan, DJSN pernah mengusulkan agar pemerintah segera menutup semua defisit. Setelah ditutup, kata mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia itu defisit tetap akan terjadi sampai dilakukan penyeimbangan antara pendapatan dan manfaat yang dibayar kepada peserta plus biaya operasional BPJS.

Menurutnya penyeimbangan dapat dilakukan dengan menghitung biaya manfaat yang akan dibayarkan dan biaya operasional. Baru kemudian menghitung pendapatan atau iuran yang harus diterima oleh BPJS Kesehatan. Baik dari Pemerintah, dalam hal ini penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta mandiri dan peserta penerima upah/badan usaha.

“Agar dana yang tersedia tidak pas-pasan mengingat seringkali ada pembiayaan yang tidak bisa diperhitungkan sebelumnya. Sebetulnya undang-undang [BPJS] juga mengatakan bahwa harus selalu ada dana kontigensi bagi BPJS [Kesehatan],” ujarnya.

Zaenal menilai, hal itu baru soal biaya dan iuran. Belum lagi soal regulasi yang perlu diperbaiki untuk menddukung agenda restrukturisasi menyeluruh. Dia menyebutkan, di sektor pelayanan masih banyak juga yang perlu dilengkapi, termasuk pedoman nasional pelayanan kedokteran sebagai standar pelayanan bagi pelayanan spesialistik.

“Sebab menurut DJSN seharusnya BPJS itu pembeli aktif, yang membeli Standar pelayanan dari pemberi pelayanan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper