Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EVALUASI TAX EXPENDITURE: Kebijakan Pembebasan PPN Dikaji Ulang

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah me-review kebijakan pembebasan PPN terhadap sejumlah barang kena pajak (BKP). Review kebijakan diperlukan untuk mengukur efektivitas pembebasan PPN terhadap perekonomian.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara memberikan keterangan saat media briefing terkait 'human capital index' di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara memberikan keterangan saat media briefing terkait 'human capital index' di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTAPemerintah tengah me-review kebijakan pembebasan PPN terhadap sejumlah barang kena pajak (BKP). Review kebijakan diperlukan untuk mengukur efektivitas pembebasan PPN terhadap perekonomian.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, PPN memiliki konsep pajak masukan dan pajak keluaran, sehingga kalau PPN akan diberlakukan secara adil, harusnya seluruh tahap produksi dikenakan PPN.

"Kalau itu dilakukan konsisten, maka PPN itu adil. Nah jadi memberikan exemption pada PPN sebenarnya membuat sistem tersebut selip [tersendat] sedikit," kata Suahasil kepada Bisnis, belum lama ini.

Kendati demikian, untuk mengubah konsep tersebut bukan perkara mudah, apalagi rezim UU PPN yang berlaku saat ini memang masih memberikan ruang bagi sejumlah barang untuk diberikan pembebasan. Pemerintah masih mengkaji dan menghitung skema yang pas untuk memastikan  pelaksanaan kebijakan tersebut tak mendistorsi perekonomian.

Selain itu, Suahasil juga menjelaskan bahwa sebenarnya konsep yang paling tepat untuk memberikan insentif bukan pengecualian PPN, melainkan insentif dalam bentuk PPh.

"Jadi yang lebih netral menurut kita, memberikan insentif ya lewat PPh," ungkapnya.

Adapun jika merujuk ketentuan saat ini,  pengecualian PPN dibagi atas dua kategori yakni barang dan jasa. Untuk kategori barang, jenis barang yang dikecualikan dari PPN mencakup  barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya hingga barang-barang kebutuhan pokok.

Sementara itu, jasa yang tak dikenakan PPN mencakup jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga penyediaan jasa yang terkait dengan aktivitas keagamaan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa rekomendasi dari dana moneter internasional atau IMF memang menyarankan untuk mengurangi pengecualian PPN.

"IMF usulnya kurangi exemption, tapi kita kalau dikenakan ya pasti enggak populer," ujarnya.

Untuk itu, dia mengusulkan supaya pemerintah memperbaiki value chain supaya tidak distortif. Sepanjang masih distortif, rencana untuk mengimolementasikan usulan tersebut sangat sulit.

"Seharusnya memang insentif PPh yang dioptimalkan. PPN lebih ke percepatan restitusi karena isunya cashflow," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper