Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi: Dana Kelurahan Itu Program Prorakyat. Jangan Diributkan

Presiden Joko Widodo menyatakan dana kelurahan merupakan program prorakyat yang dibuat oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho saat memberikan keterangan usai bertemu di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/10/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho saat memberikan keterangan usai bertemu di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/10/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, TANGERANG -- Presiden Joko Widodo menyatakan dana kelurahan merupakan program prorakyat yang dibuat oleh pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika ditanya jurnalis mengenai kritik yang muncul terhadap rencana pemberian dana terhadap kelurahan dalam Rancangan APBN 2019.

Presiden mengatakan dana kelurahan itu merupakan komitmen pemerintah untuk rakyat. "Program prorakyat kayak gini kok malah diurus-urus, ini efisien," kata Presiden usai menghadiri acara pembukaan Trade Expo Indonesia 2018 di Indonesia Convention Center (ICE), Tangerang, Banten, Rabu (24/10/2018).

Presiden mengatakan program ini dibuat untuk kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah tidak membedakan perlakuan terhadap desa dan kelurahan. Dengan demikian, pemerintah menyiapkan dana kelurahan setelah dalam beberapa tahun ini pemerintah hanya menganggarkan dana desa.

Sebagai gambaran, desa merupakan wilayah administratif yang berada di bawah koordinasi daerah berstatus kabupaten sedangkan kelurahan di bawah koordinasi daerah berstatus kotamadya.

Seperti diketahui, dana desa merupakan salah satu program yang dibuat Presiden Jokowi yang sejak 2015 diberikan kepada desa. Kelurahan, walaupun dianggap posisinya "setara" dengan desa, belum mendapatkan dana sejenis dana desa dari pemerintah.

Presiden mengatakan dirinya menerima masukan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bahwa kelurahan membutuhkan dana untuk membangun selokan, perbaikan kampung, peningkatan latihan kerja, pengembangan sumber daya manusia dan sebagainya.

"Masukan itu diberikan lurah-lurah kepada wali kota," kata Presiden yang pernah beberapa kali ditemui para walikota di Istana Kepresidenan.

Mengenai payung hukum, Presiden mengatakan UU APBN dapat menjadi payung hukum pemberian dana kelurahan tersebut. Presiden mengatakan dana kelurahan itu merupakan stimulan untuk kegiatan perekonomian.

Menurutnya, rencana pemerintah memberikan dana kelurahan ini tidak perlu diributkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper