Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBATALAN PERDIJAMPELKES: BPJS Kesehatan Patuhi Putusan MA

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tentang pengaturan penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tentang pengaturan penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, danPeraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

“Tentu kami menghormati putusan MA ini sebagai putusan yang final dan mengikat. Sebab keputusan final dan mengikat itu, BPJS Kesehatan harus melaksanakan putusan MA tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dikutip Bisnis.com, Rabu (24/10/2018).

Iqbal menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, keputusan MA itu akan dilaksanakan selamabatnya 90 hari setelah keputusan diterima oleh BPJS Kesehatan dan Jaksa Pengacara Negara. “[Namun] kami  [BPJS Kesehatan] maupun JPN belum menerima putusan MA dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, MA membatalkan tiga Perdijampelkes terkait layanan pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik, Kamis (18/10). Adapun permohonan uji materi itu diajukan oleh Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) pada Agustus lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper