Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cakupan Pengenaan Tarif PPN Rp0 Jasa Pendukung Ekspor Diperluas

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya pemerintah untuk mendorong ekspansi pelaku usaha tampaknya bukan isapan jempol. Setelah kemarin menerbitkan aturan yang merelaksasi PPN dan PPnBM bagi impor barang kena pajak (BKP) energi panas bumi, kali ini pemerintah bakal memperluas cakupan tarif Rp0 ekspor jasa kena pajak.
Siswa SMK Warga menyelesaikan perakitan Mobil Esemka di bengkel sekolah mereka di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Senin (9/2/2015). Meskipun Mobil Esemka diharapkan menjadi cikal bakal mobil nasional pada 2012, tetapi Presiden Joko Widodo pada kunjungannya di Malaysia telah menghadiri kerja sama perusahaan otomotif Proton Malaysia dengan perusahaan swata di Indonesia untuk mempelajari kemungkinan mengembangkan mobil nasional Indonesia. /ANTARA
Siswa SMK Warga menyelesaikan perakitan Mobil Esemka di bengkel sekolah mereka di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Senin (9/2/2015). Meskipun Mobil Esemka diharapkan menjadi cikal bakal mobil nasional pada 2012, tetapi Presiden Joko Widodo pada kunjungannya di Malaysia telah menghadiri kerja sama perusahaan otomotif Proton Malaysia dengan perusahaan swata di Indonesia untuk mempelajari kemungkinan mengembangkan mobil nasional Indonesia. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya pemerintah untuk mendorong ekspansi pelaku usaha tampaknya bukan isapan jempol. Setelah kemarin menerbitkan aturan yang merelaksasi PPN dan PPnBM bagi impor barang kena pajak (BKP) energi panas bumi, kali ini pemerintah bakal memperluas cakupan tarif Rp0 ekspor jasa kena pajak.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, rencana perluasan sektor jasa tersebut rencananya ditargetkan bisa selesai tahun ini. Apalagi cakupan untuk sektor yang mendapatkan perluasan PPN 0% saat ini masih terbatas.

“Itu masih diskusi, ya harapannya akan segera dikeluarkan. Tahun ini mudah-mudahan, Insyaallah,” kata Rofyanto di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Ketentuan mengenai jenis eksporJKP yang mendapatkan tarif PPN 0% sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.03/2010 yang telah diubah dalam PMK No.30/PMK.03/2011 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambangan Nilai. Dalam beleid itu, pemerintah memberi batasan hanya kepada tiga ekspor jenis jasa yang dikenakan tarif 0%.

Tiga ekspor JKP tersebut yang pertama adalah jasa maklon atau jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesanan. Salah satu contohnya yakni jasa untuk pemesanan atau penerima jasa kena pajak berada di luar daerah pabean dan merupakan WP luar negeri serta tidak mempunyai bentuk usaha tetap (BUT).

Kedua, jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi syarat bahwa jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean. Ketiga adalah jasa konstruksi yaitu jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, hingga layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

“Dari ketiga itu kami akan perluas lagi, [berapa jumlahnya] itu masih kami diskusikan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper