Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi UU No.1/2016, OJK Harap Bisnis Penjaminan Digarap Bersama

Perusahaan asuransi umum diyakini tetap dapat memberikan produk suretyship, di tengah klaim sejumlah pihak bahwa kegiatan usaha penjaminan dilakukan oleh perusahaan penjaminan seperti diatur dalam UU No.1/2016 tentang Penjaminan.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, NUSA DUA - Perusahaan asuransi umum diyakini tetap dapat memberikan produk suretyship, di tengah klaim sejumlah pihak bahwa kegiatan usaha penjaminan dilakukan oleh perusahaan penjaminan seperti diatur dalam UU No.1/2016 tentang Penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Riswinandi menyatakan, OJK memberikan perhatian terhadap keberlanjutan lini bisnis suretyship untuk perusahaan asuransi umum sebagai hasil dari implementasi UU No.1/2016 tentang Penjaminan.

Saat ini regulator terus melakukan diskusi dengan semua pemangku kepentingan untuk mencapai solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.

 OJK berharap industri asuransi umum maupun industri penjaminan dapat bersama-sama memberikan produk suretyship. Apalagi, UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa jaminan dapat dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.

"Sehingga, keberadaan produk penjaminan oleh perusahaan asuransi adalah dianggap sah," katanya dalam opening ceremony 24th Indonesia Rendezvous yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum di Bali, pada Kamis (25/10/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper