Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Naik Rp7 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran dana alokasi khusus atau DAK fisik tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Terbatas membahas Dana Alokasi Khusus (DAK), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5)./Antara-Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Terbatas membahas Dana Alokasi Khusus (DAK), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran dana alokasi khusus atau DAK fisik tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sesuai kesepakatan dengan DPR, DAK fisik tahun ini dipatok senilai Rp69,3 triliun atau naik hampir Rp7 triliun dibandingkan dengan 2017 senilai Rp62,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa peningkatan tersebut selaras dengan kebutuhan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan dan target pencapaian prioritas nasional.

"Pemerintah sangat memahami tugas DPR untuk memperjuangkan aspirasi daerah yang diwakili. Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dewan," kata Sri Mulyani di DPR, Rabu (31/10/2018).

Kendati demikian, Sri Mulyani juga meminta komitmen dari semua pihak termasuk DPR untuk menjaga seluruh proses pelaksanaan anggaran berjalan optimal jauh dari praktik korupsi.

"Kami akan mengupayakan untuk langkah pencegahan korupsi dan penyalahgunaan anggaran," jelasnya.

Adapun untuk tahun ini, pemerintah memperketat kebijakan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik. Pengetatan kebijakan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.121/PMK.07/2018 terkait Perubahan Ketiga PMK No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam ketentuan yang baru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah sejumlah klausul mengenai mekanisme penyaluran DAK fisik. Pertama, mengenai perubahan rentang waktu penyaluran, aturan sebelumnya membagi penyaluran DAK fisik dalam empat tahapan yang disalurkan setiap 3 bulan sekali. Ketentuan yang baru, otoritas fiskal hanya membatasi tiga tahapan penyaluran.

Kedua, untuk penyaluran tahap satu, selain dokumen peraturan daerah (Perda) mengenai APBD tahun berjalan dan laporan realisasi dana serta capaian output kegiatan DAK fisik, Kemenkeu menambah dua persyaratan lainnya yang meliputi pencantuman dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian atau lembaga teknis dan daftar kontrak kerja yang meliputi data kontrak kegiatan, data atau bukti pemesanan barang sejenis, hingga data kegiatan dan penunjang.

Untuk penyaluran tahap dua, kemenkeu mensyaratkan bagi pemda untuk menyampaikan laporan realisasi dana palimng sedikit 75% dari dana yang telah diterima di rekening kas umum daerah (RKUD) serta capaian outpout kegiatan DAK fisik. Tahap ketiga, penyaluran akan dilakukan jika pemda telah menyampaikan laporan penyerapan dana minimal 90% dari dana yang telah diterima. Selain itu,pemda juga harus membuat laporan mengenai kebutuhan dana untuk penyelesaian capaian output 100% dari kegiatan DAK fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper