Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan Tarif Cukai Hasil Tembakau Diputuskan Jumat (2/11/2018)

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan mengenai naik atau tidaknya cukai hasil tembakau (CHT) akan ditentukan besok. Keputusan mengenai penaikan tarif CHT akan diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) dengan presiden di Istana Bogor.
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan mengenai naik atau tidaknya cukai hasil tembakau (CHT) akan ditentukan besok. Keputusan mengenai penaikan tarif CHT akan diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) dengan presiden di Istana Bogor.

Plt. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan, pola kenaikan CHT untuk tahun ini diperkirakan cukup konservatif, artinya kisaran kenaikan tarif diperkirakan hanya berada pada angka 10%.

"Mudah-mudahan besok [diputuskan], kenaikannya masih sama dengan tahun lalu,” ungkap Nugroho di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (1/10/2018).

Nugroho menjelaskan bahwa konsep kebijakan yang dilakukan pemerintah terkait CHT sangat memperhatikan dalam berbagai aspek baik dari kesehatan maupun kepentingan industri. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah, akan merepresentasikan kepentingan dari dua kubu baik pro maupun yang kontra terhadap pengendalian hasil tembakau.

Sebelumnya kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diterapkan tahun depan cenderung konservatif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, kenaikan tarif yang akan diterapkan kemungkinan tak jauh dari kenaikan tahun ini pada kisaran 10%.

Selain, masalah kenaikan tarif cukai, pertemuan tersebut juga fokus ke harga jual eceran (HJE). Gambarannya, kenaikan HJE bakal lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Selain dua poin tersebut, pembicaraan di Bogor juga fokus membahas nasib sigaret kretek tangan (SKT). Dalam informasi yang diperoleh Bisnis, terkait SKT pemerintah (BKF dan Bea Cukai) memfokuskan pada SKT terutama golongan III.  BKF melihat secara alamiah SKT akan berkurang, paling tidak dalam kurun 10 tahun ke depan jumlahnya makin sedikit.

Oleh karena itu, pemerintah sebisa mungkin berupaya supaya industri yang sudah ada dapat mempertahankan. Kebijakan akan diarahkan agar penurunan terjadi dengan smooth, menjaga employment SKT saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper