Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan BPJS Kesehatan: 3 Peraturan Dibatalkan MA, Ini Langkah Manajemen

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyiapkan opsi lain untuk mengatasi defisit setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (15/8)./JIBI-Nurul Hidayat
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (15/8)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyiapkan opsi lain untuk mengatasi defisit setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA membatalkan tiga peraturan terkait dengan layanan pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik, pada Kamis (18/10/2018). Adapun permohonan uji materi itu diajukan oleh Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) pada Agustus lalu.

Seperti diketahui, peraturan tersebut untuk penyesuaian manfaat BPJS Kesehatan dalam rangka menekan defisit berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.

Harapannya bisa dilakukan efisiensi dalam layanan operasi katarak, rehabilitasi medik seperti fisioterapi, dan pelayanan bayi lahir normal pada persalinan.

“Jadi opsi-opsi lain masih terbuka untuk kita kembangkan namun demikian opsi rapat tingkat menteri pun nanti akan kami laporkan dengan pengembangan adanya keputusan MA ini,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Kantor Wakil Presiden RI, Kamis (1/11/2018).

Fachmi mengatakan terkait upaya dalam pengelolaan khususnya untuk menekan defisit sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satunya melalui pemberdayaan pajak rokok.

Kemudian untuk opsi pengaturan lain pihaknya pun akan perdalam, misalnya, tentang rujuk balik. Seperti penyakit kronis dalam perpres tersebut disebutkan 190 hari dikembalikan dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP untuk dicek, jika sudah stabil tidak perlu ke rumah sakit lagi dan lain-lain.

Adapun terkait hasil di MA itu, dia menyebut pihaknya belum menerima amar putusan. Dia mengatakan pihaknya tidak akan melakukan banding dan akan melaksanakan putusan lembaga yudikatif tersebut.

“Prinsipnya begini, begitu amar kita terima kemudian isinya kita tahu, kita patuh sepenuhnya untuk melaksanakan amar itu. Enggak [akan banding], itu kan final dan mengikat,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper