Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Cukai Rokok pada 2019

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau  pada tahun mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas mengenai cukai rokok di Istana Bogor.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, BOGOR-- Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau  pada tahun mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas mengenai cukai rokok di Istana Bogor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan itu didapat dari hasil konsultasi yang melibatkan jajaran kabinet dan Presiden Joko Widodo.

"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," kata Menkeu di Istana Bogor, Jumat (2/11/2018).

Oleh karena itu, Sri mengemukakan tingkat cukai yang akan digunakan pada tahun mendatang bakal didasarkan atas tingkat cukai pada tahun ini.

Sebagai informasi, CHT tahun ini mengalami kenaikan dengan persentase tertimbang sebesar 10,04% dibandingkan 2017. Jika diperinci, persentase kenaikan tertimbang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5%.

Sebaliknya, kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya 7,3%.

"Kita akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini. Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," tekannya.

Padahal, pemerintah sudah membuat Roadmap Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai HT. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode 2018- 2021.

Selama periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran berupa salah peruntukan atau switching.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper