Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Pekerja Jepang Akan Dibuka Untuk Asing

Kabinet PM Jepang Shinzo Abe pada Jumat (2/11/2018) menyetujui berkas legislasi untuk membuka kesempatan pekerja kerah biru (blue-collar worker) dari luar negeri memasuki pasar pekerja Jepang. Hal itu pun menjadi pergeseran kebijakan kontroversal di Jepang yang selama ini tertutup dengan imigran.
Industri di Jepang./.Reuters
Industri di Jepang./.Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Kabinet PM Jepang Shinzo Abe pada Jumat (2/11/2018) menyetujui berkas legislasi untuk membuka kesempatan pekerja kerah biru (blue-collar worker) dari luar negeri memasuki pasar pekerja Jepang. Hal itu pun menjadi pergeseran kebijakan kontroversal di Jepang yang selama ini tertutup dengan imigran.

Adapun perdebatan mengenai isu imigrasi di Jepang kian memanas kendati Presiden AS Donald Trump akan membawa isu membatasi masuknya imigran menjadi fokus dalam Pemilu Paruh Waktu AS pekan depan.

Sejauh ini, isu imigrasi terkenal tabu di Jepang yang menjunjung tinggi homogenitas etniknya. Akan tetapi, meningkatnya populasi tua dan berkurangnya populasi usia produktif tampil sebagai tantangan terhadap pandangan tersebut.

Kendati Partai Liberal Demokratik masih was-was dengan keputusan tersebut, Parlemen Jepang tampaknya akan mengadopsi sejumlah revisi untuk menangani tekanan bisnis seiring mengetatnya pasar pekerja dalam beberapa dekade terakhir.

Adapun revisi hukum tersebut akan membentuk dua visa baru yang dikategorikan untuk orang asing di beberapa sektor yang memiliki kekurangan tenaga kerja. Sementara ini, perinciannya belum tersedia. Beberapa sektor yang dikabarkan akan ditawarkan beragam dari pertanian dan konstruksi hingga perhotelan dan layanan kesehatan.

Pada Kamis (1/11/2018), Menteri Kehakiman Jepang Takashi Yamashita menyebutkan sejumlah lapangan kerja akan dibuka aksesnya untuk pekerja asing. 

Sementara itu, media menyebutkan bahwa Jepang dapat mengizinkan sekitar 500.000 pekerja kerah biru, atau naik 40% dari 1,28 juta pekerja asing yang kini berkonribusi atas 2% pekerjaan di Negeri Sakura.

Adapun pekerja yang memiliki kategori visa pertama harus memiliki kemampuan khusus dalam berbagasa Jepang dan mereka tidak diizinkan untuk membawa keluarganya tinggal di Jepang dalam jangka waktu lebih dari lima tahun.

Selanjutnya, pekerja yang memiliki keterampilan khusus, dalam kategori kedua, dapat membawa keluargnya tinggal di Jepang dan bahkan berkesempatan mendapatkan kartu tinggal (residency).

Sejauh ini, Jepang teah banyak menerima pekerja asing yang memiliki profesionalitas dan kemampuan tinggi. Sementara untuk pekerja kerah biru, biasaya parusahaan bergantung pada sistem “pelatihan teknikal” dan pelajar asing yang bekerja paruh waktu yang disebut oleh sejumlah pengkritik sebagai suatu pelanggaran.

“Saat ini sangat sulit bagi orang asing untuk mendapatkan… pekerjaan yang memiliki perlindungan,” kata Shigeki Yawaya, Security Manager di perusahaan sekuritas Executive Protection Inc. yang mempekerjakan orang asing selama beberapa tahun terakhir, seperti dikutip Reuters, Jumat (2/11/2018).

Dia menjelaskan, momentum Olympic Games 2020 yang akan datang telah mendorong pemerintah untuk memperkuat pariwisata yang dapat menarik wisatawan dan orang asing memasuki Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper