Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan Pemerintah Bawa Roadmap CHT ke Status Quo

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan menunda simplifikasi layer cukai membawa kebijakan tarif CHT ke dalam status quo.
Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Istimewa
Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan menunda simplifikasi layer cukai membawa kebijakan tarif CHT ke dalam status quo.

Prastowo menilai bahwa, kebijakan yang dilakukan pemerintah memang  tidak ideal, pasalnya jika cukai diibaratkan untuk pengendalian maka kebijakan untuk melakukan simplifikasi sudah tepat. Dia justru menengarai kebijakan ini muncul karena pengaruh beberapa faktor mulai dari pihak yang melakukan lobi dan pertimbangan tahun politik.

“Simplifikasi ini sudah tepat, kalaumau pengendalian. Tapi ada pihak yang gak mau dan melakukan lobi, kayaknya cukup kencang,” kata Prastowo, Jumat (2/11/2018).

Prastowo tak menampik bila merumuskan kebijakan cukai yang baik merupakan hal yang pelik. Ada banyak kepentingan yang ingin diakomodir hingga kebijakan selama ini lebih sering terkesan akomodatif dan jangka pendek. Harus diakui, tidak ada kebijakan yang sempurna untuk mengkomodir semua kepentingan tersebut, apalagi berbagai kemendesakan yang ada, baik sisi penerimaan, kesehatan, dan tenaga kerja. 

Menurutnya, struktur tarif saat ini selain mendorong konsumsi rokok, juga akan memaksa perusahaan rokok kelas UMKM untuk bertarung dengan perusahaan rokok kelas besar dan multinasional, karena mereka akan bersaing dalam “kolam” yang sama, Golongan II.

"Kita tak usah heran mengapa perusahan rokok UMKM nasional banyak yang gulung tikar. Inilah mengapa sedari awal kami selalu mendorong simplifikasi tarif dan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM,” jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan   penundaan kenaikan cukai pada 2019 ini merupakan keputusan yang memperhatikan aspirasi para petani tembakau, buruh industri hasil tembakau (IHT), dan para pedagang pengecer yang selama ini mendapatkan manfaat dari IHT.

“Saya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memperhatikan aspirasi stakeholders pertembakauan selama ini,” kata Misbakhun dalam keterangan resminya.

Selain menunda kenaikan cukai hasil tembakau pada 2019, Pemerintah juga menunda aturan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai tembakau sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.  Misbakhun menegaskan, penundaan PMK 146 harus permanen.

“Ketika pemerintah kelak akan membuat regulasi pengganti PMK 146, maka harus dibicarakan dengan semua pemangku kepentingan sehingga kebijakan yang dihasilkan memberikan rasa keadilan semua pihak,” terangnya.

Dengan penundaan kenaikan cukai untuk 2019 ini, Misbakhun menghimbau pada pemerintah agar memperhatikan struktur golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurutnya, pemerintah harus mengkaji kembali batasan produksi dalam struktur tarif cukai untuk SKT. 

Saat ini, pabrikan SKT kecil dan menengah, yaitu golongan II dan III, mempunyai batasan produksi sejumlah 2 miliar batang (gol II) dan 500 juta batang (gol III) per tahun. Setiap penambahan produksi 1 milyar batang, setara dengan penambahan jumlah tenaga kerja 2.000-3.000 orang. Hal ini juga akan berdampak positif pada penerimaan Negara dari cukai.

“Pemerintah mesti mempertahankan preferensi tarif dan harga bagi jenis SKT. Hal ini akan membantu SKT sebagai industri padat karya yang memproduksi produk khas Indonesia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper