Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Single Identity Number Bisa Bantu Optimalkan Setoran Pajak

Bisnis.com, JAKARTA — Penguatan basis data melalui implementasi single indentity number (SIN) mendesak dilakukan agar bisa mengoptimalkan aktivitas pemungutan pajak.
Rasio penerimaan pajak 2014-2019./Bisnis-Radityo Eko
Rasio penerimaan pajak 2014-2019./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTAPenguatan basis data melalui implementasi single indentity number (SIN) mendesak dilakukan agar bisa mengoptimalkan aktivitas pemungutan pajak.

Langkah tersebut akan mendongkrak posisi rasio pajak- yang saat ini kalau mengambil versi pemerintah- berada pada kisaran 11%.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa saat ini proses transisi menuju SIN sudah berjalan. Pihaknya menargetkan dalam waktu 4 sampai 5 tahun mendatang, sistem identitas tunggal tersebut bisa diimplementasikan.

"Nah, ini kita sedang transisi, kami ingin misalnya NPWP dan NIK sama. Jadi ke depan cukup NIK saja, sudah terintegrasi semuanya," kata Zudan, akhir pekan lalu.

Kendati demikian, Zudan menyebut proses menuju implementasi SIN memang tak mudah. Selain perlu menata sistemnya, pelaksanaan SIN sangat membutuhkan dukungan dari kementerian dan lembaga. Apalagi, rencana implementasi kebijakan tersebut tak bisa dilakukan karena setiap pihak memiliki basis data yang berbeda-beda.

Padahal, lanjut dia, jika hal itu terealisir, banyak pihak termasuk otoritas pajak bisa memanfaatkannya untuk mengejar kepatuhan WP. Hal itu bisa dilakukan karena di dalam SIN nantinya tak hanya data kependudukan saja yang bisa diakses, tetapi seluruh data baik itu transaksi, rekening, hingga aset juga bisa masuk dalam sistem tersebut.

"Makanya kami perlu melakukan pemadanan data dahulu, kan datanya harus sama dulu basisnya. Itu perlu disinkronkan baru lompat ke arah SIN," jelasnya.

Pada pekan lalu, realisasi kepatuhan formal – dihitung dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT – tercatat sebanyak 12,15 juta atau 69% dari target 17,6 juta. Meski jumlahnya naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kepatuhan formal WP hanya mampu tumbuh di bawah 1%.

Adapun dalam kurun 5 tahun belakangan, rata-rata rasio kepatuhan formal WP hanya berada pada angka 64,3%. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada celah bagi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP dari aspek formalnya.

Apalagi jika dilihat berdasarkan komposisinya, dengan mengambil sampel data pada pertengahan September, rata-rata rasio masing WP masih di bawah 70%, WP badan rata-rata 56,4%, WP OP nonkaryawan 43,8%, dan WP OP karyawan rata-rata 68%.

Rata-rata rasio kepatuhan yang belum menyentuh 70% selama 5 tahun terakhir tersebut semakin  membuat tantangan bagi otoritas pajak makin besar. Selain mempertahankan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak pada kisaran 16%, otoritas pajak juga harus memperbaiki kepatuhan wajib pajak supaya pertumbuhan penerimaan bisa berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper