Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

47 ASN Korban Lion Air JT610 Dapat Santunan Kematian Senilai Total Rp6,12 Miliar

Sebanyak 47 aparatur sipil negara (ASN) korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan perkiraan nilai sekitar Rp6,12 miliar dari PT Taspen (Persero).
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro memberikan penjelasan mengenai santunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610, di Jakarta, Senin (5/11/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro memberikan penjelasan mengenai santunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610, di Jakarta, Senin (5/11/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 47 aparatur sipil negara (ASN) korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan perkiraan nilai sekitar Rp6,12 miliar dari PT Taspen (Persero).

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan, semua PNS yang meninggal dalam kecelakaan pesawat Lion Air rute penerbangan Jakarta – Pangkalpinang itu akan dikover oleh JKM dan JKK. Namun, untuk saat ini pihaknya akan membayarkan JKM terlebih dahulu.

“Rata-rata Rp139 juta per orang [santunan JKM],” ujarnya di sela-sela acara penyerahan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (5/11).

Jaminan Kematian (JKM) merupakan program Taspen bagi ASN berupa perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Selain itu, Taspen juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit  akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Adapun 47 ASN yang turut menjadi korban kecelakaan pesawat dengan rute penerbangan Jakarta – Pangkalpinang itu berasal dari berbagai kementerian dan lembaga. Lima ASN Kejaksaan Agung, satu ASN Kementerian Kesehatan, tiga ASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, satu ASN Kementerian Kehutanan, 10 ASN Badan Pengawas Keuangan, empat ASN Mahkamah Agung, 21 ASN Kementerian Keuangan, dan dua ASN Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Iqbal mengatakan, santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris jika ada keterangan surat perjalanan dinas (SPD) dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan ASN itu bertugas. Selanjutnya keterangan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara.

Barulah santunan tersebut dapat diberikan kepada ahli waris. Taspen, dalam hal ini tengah menunggu keterangan tersebut.

“Apakah dia [ASN] meninggal karena tugas atau perjalanan membesuk keluarga yang menentukan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau ada SPD itu berati tewas [mendapatkan santunan JKK]. Kalau sudah ada surat [SPD] kami bayar,” ujarnya.

Selain JKM, sambung Iqbal, pihaknya juga menyiapkan beasiswa bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah. Dalam peristiwa itu, tercatat ada tiga ASN dari MA memenuhi persyaratan, sehingga nantinya anak-anak mereka akan diberikan beasiswa.

“Per anak Rp15 juta, maksimal dua anak. Beasiswa bukan tunai, tetapi premi asuransi pendidikan dari PT Taspen Life,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper