Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol Disahkan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya–Madura atau disingkat dengan Jembatan Suramadu.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) serta pejabat setempat dan para ulama berada diatas truk saat meresmikan pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/10/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) serta pejabat setempat dan para ulama berada diatas truk saat meresmikan pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/10/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya–Madura atau disingkat dengan Jembatan Suramadu.

Penandatangan Perpres Jembatan Suramadu yang dilakukan pada 26 Oktober 2018 tersebut melalui pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura.

Tak hanya itu, pemerintah juga ingin mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya–Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian sehingga pemerintah mengubah pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.

“Pengoperasian Jembatan Surabaya–Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,”  bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, dikutip dari keterangan resmi, Senin (5/11/2018).

Penyelenggaraan Jembatan Surabaya–Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Dengan berlakuknya Perpres ini, maka Keputusan Presiden No.79/2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya–Madura dan ketentuan Pasal 12 huruf b sebagaimana diubah dengan Perpres No.23/2009 tentang Perubahan Atas Perpres No.27/2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya–Madura, Perpres No.27/2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya–Madura, menurut Perpres terbaru ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2018 itu. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan perubahan Jembatan Suramadu menjadi jalan umum bukan tol, di atas jembatan tersebut di Bangkalan, Madura, Jatim, Sabtu (27/10/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper