Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya–Madura atau disingkat dengan Jembatan Suramadu.
Penandatangan Perpres Jembatan Suramadu yang dilakukan pada 26 Oktober 2018 tersebut melalui pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura.
Tak hanya itu, pemerintah juga ingin mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya–Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian sehingga pemerintah mengubah pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.
“Pengoperasian Jembatan Surabaya–Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, dikutip dari keterangan resmi, Senin (5/11/2018).
Penyelenggaraan Jembatan Surabaya–Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Dengan berlakuknya Perpres ini, maka Keputusan Presiden No.79/2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya–Madura dan ketentuan Pasal 12 huruf b sebagaimana diubah dengan Perpres No.23/2009 tentang Perubahan Atas Perpres No.27/2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya–Madura, Perpres No.27/2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya–Madura, menurut Perpres terbaru ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca Juga
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2018 itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan perubahan Jembatan Suramadu menjadi jalan umum bukan tol, di atas jembatan tersebut di Bangkalan, Madura, Jatim, Sabtu (27/10/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel