Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beroperasi di Indonesia, WeChat & AliPay Gandeng BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. akan menandatangani perjanjian dengan WeChat dan AliPay sebagai jalan dua platform pembayaran digital tersebut beroperasi di Indonesia.
Jack Ma meluncurkan Alipay sebagai alat transaksi dalam pasar daring pada tahun 20014./Istimewa
Jack Ma meluncurkan Alipay sebagai alat transaksi dalam pasar daring pada tahun 20014./Istimewa

Bisnis.com, TOKYO — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. akan menandatangani perjanjian dengan WeChat dan AliPay sebagai jalan dua platform pembayaran digital tersebut beroperasi di Indonesia.

Kepastian aliansi BNI dengan WeChat dan AliPay ini disampaikan oleh Wakil Direktur Utama (Wadirut) BNI Herry Sidharta dalam kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang, Senin (5/11/2018).

“Dengan WeChat, perjanjian ditandatangani 13 November 2018 dan dengan AliPay pada 23 November 2018 di China. Potensi bisnis dari kerja sama ini hampir Rp2 triliun per tahun dengan asumsi 50% dari 1,5 juta turis China yang datang ke Indonesia 50% bertransaksi menggunakan WeChat dan AliPay,” tuturnya.

Rencananya, kedua platform pembayaran asal China tersebut bisa digunakan di seluruh Indonesia. BNI berperan sebagai bank settlement.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng menyatakan WeChat Pay dan Alipay harus menggandeng bank besar domestik bila ingin berekspansi ke Indonesia. Ketika hal itu disampaikan, kedua penyelenggara sistem pembayaran berbasis server tersebut telah bertemu dengan BNI.

“Alipay dan WeChat [harus] bekerja sama [dengan] Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik, bank Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV,” paparnya dalam Konferensi Pers di Gedung BI, Jakarta, Selasa (23/10).

Kewajiban bekerja sama dengan bank besar sesuai dengan Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sesuai penjelasan Sugeng, bank yang harus digandeng adalah bank BUKU IV dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

Adapun transaksi lewat layanan tersebut harus diproses dalam rupiah sesuai dengan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper